REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI — Desakan ekonomi membuat dua orang driver ojek online (ojol) di Kabupaten Bekasi menjadi kurir sabu jaringan lepas. Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi menangkap tersangka berinisial PR (41) dan SS (33) dengan barang bukti 12 paket sabu seberat 28,42 gram.
“Peran kedua tersangka merupakan kurir narkoba. Kedua tersangka bekerja sebagai ojek online,” kata Kasat Resnarkoba Polres Metro Bekasi Kompol Budi Setiadi wartawan, Senin (9/11).
Penangkapan ini bermula dari laporan warga yang resah karena kerap terjadi transaksi narkotika di Jalan Baru Grand Wisata Desa Lambang Sari Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Dari hasil penyelidikan, polisi lalu meringkus PR dua hari setelahnya yaitu pada Jumat (6/11).
“Dari hasil penyelidikan diyakini kebenarannya. Kemudian pada Jumat 6 November 2020 sekira pukul 18.00 WIB berhasil diamankan terhadap seorang laki-laki berinisial PR dengan barang bukti,” ujar dia.
Barang bukti yang diamankan dari PR berupa 12 paket sabu. Salah satu paket plastik klip bening berisi kristal yang diduga narkotika sabu didiilit timah rokok dan terbungkus plastik warna hitam.
Ketika ditelusuri ke rumah tersangka, ditemukan sabu terbungkus kertas timah rokok di rumah kontrakan Kampung Cijengkol RT 001 RW 005 Desa Lubang Buaya Kecamatan Setu Kabupaten Bekasi.
“Dari keterangan PR, barang tersebut milik R (DPO) serta D (DPO). Mereka penghuni salah satu lapas di wilayah Bekasi,” terangnya.