REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerhati multimedia dan telematika Roy Suryo menyoroti video dewasa dengan pemeran mirip artis. Mantan menteri pemuda dan olahraga (menpora) itu memberikan penjelasan tentang cara menguji keaslian terhadap pemeran wanita dalam video tersebut. Apakah wanita yang dimaksud benar-benar sang artis atau hanya mirip.
"Banyak pertanyaan bagaimana cara melakukan uji keaslian terhadap sosok wanita yang ada dalam video berdurasi 19 detik yang beredar dengan artis yang disebut-sebut mirip di dalamnya. Oleh sebab itu melalui deskripsi singkat ini saya sampaikan analisis yang dilakukan," ujar Roy Suryo dalam pesan singkatnya, Senin (9/11).
Menurut Roy Suryo, pertama sampel wajah dari video tersebut diperbandingkan dengan materi yang sudah bisa dipastikan keasliannya. Sebagai pembanding dari artis yang disebut-disebut mirip tersebut. Dari keduanya dibuat matriks yang meliputi perbandingan bentuk wajah, mata, hidung, bibir, jarak masing-masing di antaranya dan sebagainya.
"Memang secara ilmiah dan saintifik tingkat kemiripannya masih di bawah 75 persen, tepatnya adalah antara 72 persen sampai dengan 74 persen dengan software face comparator (recognizer)," ungkap politikus Partai Demokrat tersebut.
Karena itu, Roy Suryo menegaskan, hormati asas praduga tidak bersalah. Karena, berdasar hasil di atas, maka perlu uji ilmiah lebih lanjut sebelum siap digunakan sebagai materi yang layak dalam sebuah kasus hukum. Namun uniknya, ketika ia menggunakan software face matcher (combiner) untuk wajah wanita dalam video 19 detik dan sampel wajah artis GA yang diambil dari berbagai media sosial. Hasilnya seperti pada lampiran foto nomor 4,5, dan 6.
"Sehingga saat ini saya harus menyampaikan hipotesis video 19 detik tersebut sudah siap untuk dilakukan uji lanjut oleh pihak-pihak terkait, dalam hal ini kepolisian, agar mendapatkan kejelasan faktual dan kepastian hukumnya," terang Roy
Roy Suryo mengatakan, hal ini penting disampaikan agar kasus video ini segera mendapatkan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Tentunya sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Indonesia. Apalagi dengan sudah adanya berbagai pihak yang melaporkannya kepada pihak berwajib dan dirinya siap membantu dengan memberikan bukti-bukti analisis ilmiah di atas.