Jumat 06 Nov 2020 12:49 WIB

Perlukah Habib Rizieq Dikarantina? Saleh: Wewenang KKP

KKP yang memiliki otoritas memantau lalu lintas orang yang masuk dan keluar bandara

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Andi Nur Aminah
Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay mengomentari soal kepulangan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab. Terkait apakah Rizieq perlu dilakukan karantina atau tidak, menurutnya hal tersebut merupakan kewenangan Kantor Kesehatan Pelabuhan Kementerian Kesehatan (KKP Kemenkes).  

"Ini adalah urusan pihak KKP Kementerian Kesehatan. KKP ini yang memiliki otoritas untuk memantau lalu lintas orang yang masuk dan keluar di bandara," kata Saleh kepada Republika.co.id, Jumat (6/11)

Baca Juga

Plh Ketua Fraksi PAN DPR itu menjelaskan, KKP Kemenkes merupakan pihak yang diamanahi untuk menerapkan protokol kesehatan di pintu-pintu masuk dan keluar Indonesia. Oleh karena itu ia menyerahkan sepenuhnya kepada Kemenkes. "Itu kewenangan KKP dan kementerian kesehatan. Mereka tentu sudah punya prosedur tetap yang diterapkan selama masa covid ini," ujarnya.

Sementara itu anggota Komisi IX DPR lainnya Kurniasih Mufidayati juga menanggapi isu serupa. Menurutnya karantina kesehatan terhadap WNI yang baru tiba di Tanah Air bisa dilakukan tidak sampai 14 hari.

"Beberapa fakta ada yang hanya beberapa hari saja karantina, bahkan ada yang tanpa karantina karena sudah membawa surat kesehatan dari luar negeri," tuturnya.

Politikus PKS itu juga mengimbau agar massa yang hendak menjemput Rizieq untuk mematuhi protokol kesehatan. "Kita hanya bisa berpesan, tetap disiplin protokol kesehatan untuk saling menjaga kesehatan semuanya," ucapnya. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement