Rabu 04 Nov 2020 19:35 WIB

Imigrasi: Rizieq Bisa Pulang Kapan Saja

Berdasarkan undang-undang, kita nggak boleh menolak selama orang tersebut adalah WNI.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Muhammad Akbar
Habib Rizieq Shihab memberi keterangan kepada awak media di sela pemeriksaan di Markas Polda Jawa Barat, Senin (13/2/17)
Foto: Mahmud Muhyidin
Habib Rizieq Shihab memberi keterangan kepada awak media di sela pemeriksaan di Markas Polda Jawa Barat, Senin (13/2/17)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengaku, tidak mempermasalahkan kepulangan Habib Rizieq Shihab ke Indonesia. Tokoh berpengaruh dari organisasi massa Front Pembela Islam (Ormas FPI) ini sebenarnya bisa pulang kapan pun dia inginkan.

"Iya, berdasarkan undang-undang, kita nggak boleh menolak selama orang tersebut adalah Warga Negara Indonesia," kata Kepala Subbagian Humas Imigrasi Kemenkumham Ahmad Nursaleh di Jakarta, Rabu (4/11).

Dia mengatakan, Habib Rizieq tidak memiliki masalah terkait keimigrasian di Indonesia. Dia menegaskan bahwa status keimigrasian imam besar FPI itu bersih sehingga tidak ada larangan baginya untuk masuk ke Tanah Air.

Kepulangan Habib Rizieq direncanakan pada 10 November nanti dan mendarat di Bandara Soekarno-Hatta. Dia akan berangkat dari bandara Jeddah pada Senin (9/11) sekira pukul 19.30 waktu setempat.

Habib Rizieq mengaku, akan menggunakan pesawat Saudia Airlines dengan nomor penerbangan SP 816 yang akan tiba di Terminal III pada pukul 09.00 waktu Jakarta. Sesampainya di Ibu Kota, Rizieq dan keluarga akan segera kembali ke kediamannya di Petamburan, Jakarta Barat.

Habib Rizieq juga memastikan sudah tidak ada masalah terkait kepulangannya, termasuk kabar yang mengatakan dirinya tak bisa kembali ke Indonesia karena overstay. Dia bahkan tidak segan menuntut hukum bagi siapa pun bahkan pejabat di dalam atau luar negeri yang menyebut dirinya melakukan pelanggaran tersebut.

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement