Rabu 04 Nov 2020 17:49 WIB

Rumah Penerima Bantuan PKH akan Diberi Label Cat Pilok

Label cat pilok yang dihapus untuk menunjukkan transparasi.

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Dwi Murdaningsih
Warga yang merupakan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) membeli sembako menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) di Kube E-Warong Keluarga Sejahtera, Kecamatan Kemiling, Bandar Lampung, Lampung, Rabu (4/11/2020). Elektronik Warung Gotong Royong (E-Warong) selain dapat digunakan untuk mengambil dana Program Keluarga Harapan (PKH) juga sebagai sarana jual beli nontunai bagi peserta PKH yang menjadi solusi atas pencegahan berbagai praktik penyelewengan dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) nontunai.
Foto: ANTARA/Ardiansyah
Warga yang merupakan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) membeli sembako menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) di Kube E-Warong Keluarga Sejahtera, Kecamatan Kemiling, Bandar Lampung, Lampung, Rabu (4/11/2020). Elektronik Warung Gotong Royong (E-Warong) selain dapat digunakan untuk mengambil dana Program Keluarga Harapan (PKH) juga sebagai sarana jual beli nontunai bagi peserta PKH yang menjadi solusi atas pencegahan berbagai praktik penyelewengan dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) nontunai.

REPUBLIKA.CO.ID, CILACAP -- Pemerintah Kabupaten Cilacap akan mengedepan asas transparansi dalam penyaluran bantuan Program Keluarga Harapan (PKH). Salah satu upaya mewujudkan transparansi, antara lain dengan memberi label pada rumah setiap keluarga penerima manfaat (KPM) yang menerima bantuan.

''Label ini berupa tulisan Keluarga Miskin atau Keluarga Tidak Mampu di tembok atau dinding bagian depan rumahnya. Label tulisan ini bukan dalam bentuk stiker, tapi dicat langsung dengan cat pilok sehingga tidak bisa dilepas,'' kata Kepala Dinas Sosial Kabupaten Cilacap, Taryo, Rabu (4/11).

Baca Juga

Menurutnya, dengan memberikan label keluarga tidak mampu ini, maka akan ada transparansi mengenai siapa saja keluarga yang menerima bantuan PKH. ''Seluruh warga desa, bisa mengetahui siapa saja yang mendapat program PKH,'' katanya.

Taryo menyatakan, program labelisasi ini dimaksudkan untuk mendorong kemandirian warga. ''Paling tidak, warga yang mendapat label cat pilok seperti ini, akan termotivasi untuk mandiri dan berusaha meningkatkan kemampuan ekonomi keluarganya sehingga tidak ada lagi label keluarga miskin di depan rumahnya,'' katanya.

Bahkan dia berharap, adanya label tersebut juga akan juga akan mendorong keluarga yang sebenarnya tidak berhak menerima bantuan, untuk mengundurkan diri dari program PKH. ''Ini juga menjadi salah satu harapan kita, agar program PKH yang dilaksanakan di Cilacap bisa lebih tepat sasaran,'' katanya.

Dia menyatakan, dalam program PKH, Kementerian Sosial telah mengambil kebijakan agar penerima bantuan PKH bisa berkurang minimal 10 persen per tahun. Dia berharap, melalui program labelisasi ini, maka target pengurangan PKH sebesar 10 persen per tahun ini bisa tercapai.

Menurutnya, pada tahun 2020 ini ada sebanyak 83.794 KPM di Kabupaten Cilacap yang mendapat bantuan PKH. ''Seluruh rumah penerima PKH ini akan kita beri label. Saat ini program labelisasi sudah dimulai, dan diharapkan selesai seluruhnya pada 10 Desember 2020,'' katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement