REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Pimpinan Pusat Angkatan Muda Partai Golkar mengatakan, Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo dan secara otomatis efektif berlaku terhitung 2 November 2020 harus dipatuhi dan dijalani sebagai sebuah aturan Perundang-Undangan.
Wakil Ketua Umum Pimpinan Pusat Angkatan Muda Partai Golkar (Waketum PP AMPG) Bidang Komunikasi, Informasi dan Penggalangan Strategis, Reza Fahlevi, mengatakan sesuai Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, maka UU Ciptaker secara hierarki memiliki kedudukan hukum yang tinggi di bawah UUD Negara RI Tahun 1945 dan TAP MPR.
Reza mengatakan, Undang-Undang secara harfiah berfungsi untuk digunakan sebagai otoritas, untuk mengatur, menganjurkan, menyediakan (dana), menghukum, untuk memberikan, untuk mendeklarasikan, atau untuk membatasi sesuatu.
"Karena itu, UU Ciptaker sendiri sesuai semangat awal Pemerintah bersama DPR ialah sebagai terobosan hukum atau legislasi dengan metode Omnibus Law yang telah menyederhanakan banyak regulasi terkait investasi, ketenagakerjaan, dan sebagainya," ujar dia.
Menurut Reza, ada 11 klaster atau bidang besar yang diatur dalam UU Ciptaker di antaranya: penyederhanaan perizinan tanah, persyaratan investasi, ketenagakerjaan, kemudahan dan perlindungan UMKM, kemudahan berusaha, dukungan riset dan inovasi, ddministrasi pemerintahan, pengenaan sanksi, pengendalian lahan, kemudahan proyek pemerintah, dan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).
"Dari 1.187 halaman sudah termasuk penjelasan, UU Ciptaker harus dilihat dengan sudut pandang helicopter view atau sisi yang lebih general dan sistemik seperti kita melihat dari atas helikopter," tuturnya.
Artinya, sambung Reza, dalam menilai UU Ciptaker tidak bisa ditafsirkan secara parsial. Butuh jarak pandang yang lebih luas agar bisa melihatnya secara utuh.
Dia menegaskan, jika hanya perdebatan jumlah halaman, apalagi termakan hoaks yang menyebut UU Ciptaker menghapus cuti, pesangon, uang lembur, bahkan memangkas kewenangan daerah, sementara terobosan dan lompatan jauh yang inovatif dan positif seperti memangkas aturan yang menghambat investasi dan mempermudah UMKM dalam izin usahanya serta membuka lapangan pekerjaan sebesar-besarnya tidak dianggap, jelas itu tidak fair.
Politisi milenial Partai Golkar itu menyebut, berikan waktu bagi UU Ciptaker terimplementasi dengan aturan turunannya seperti Perpres, PP maupun Perda, baru dievaluasi secara berkala, baik jangka pendek, menengah dan panjang.
"Jika ada yang tidak puas, bisa mengajukan Judicial Review ke MK. Tinggal beradu argumen dengan Kuasa Hukum Pemerintah," ujarnya sembari mengajak mengajak seluruh elemen bangsa untuk selalu berfikir positif di tengah pandemi dan ancaman resesi ekonomi.
Bersama AMPG, Reza memilih untuk menebarkan energi positif dengan merangkul generasi milenial untuk berdaya secara ekonomi melalui pengembangan UMKM. Selain menumbuhkan kemandirian dan keinginan untuk berwirausaha sesuai dengan semangat UU Ciptaker yang hendak merubah mindset masyarakat selama ini dimana ketika berhadapan dengan birokrasi, urusan apapun akan dipersulit. Salah satunya izin usaha.
Reza mengungkapkan, pihaknya akan terus mengglorifikasi hal-hal positif yang diatur dalam UU Ciptaker. Salah satunya kemudahan izin berusaha dan memberikan "karpet merah" bagi UMKM untuk berekspansi naik kelas sehingga bisa membuka lapangan pekerjaan lebih luas lagi.
"Persoalan klasik bangsa ini ialah banyaknya aturan warisan Kolonial yang dibuat untuk menyulitkan masyarakat kecil. Produk aturan zaman Hindia Belanda memang menguntungkan pemodal dan kelas menengah ke atas. UU Ciptaker ingin memangkas itu. Namun mirisnya kenapa banyak yang menentang?" tanya Reza.