REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pusat Studi Hukum Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (PSHK FH UII) menilai, proses perumusan Undang-Undang Cipta Kerja melanggar Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Tepatnya pada Pasal 72, yang menyatakan bahwa kesempatan perbaikan terhadap draft RUU hanya bisa dilakukan paling lama 7 hari pasca-dilakukannya persetujuan bersama antara Presiden dengan DPR, sebelum diserahkan ke Presiden.
"Perbaikan itupun hanya yang berkaitan dengan teknis penulisan RUU ke Lembaran Resmi Presiden sampai dengan penandatanganan pengesahan UU oleh Presiden," ujar Direktur PSHK UII, Allan Fatchan Gani Wardhana lewat keterangan tertulisnya, Selasa (3/11).
Allan menjelaskan, perbaikan masih dapat dilakukan hingga penandatanganan sekaligus Pengundangan ke Lembaran Negara Republik Indonesia (LNRI). "Bukan perubahan substansi, baik mengganti pasal, ayat, huruf, kata, frasa, maupun kalimat," ujarnya.
PSHK FH UII dengan tegas menolak Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, karena terdapat permasalahan serius di belakangnya. Sehingga semua pihak perlu mengawal proses pengujian formil undang-undang tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Banyak terjadi perubahan susbtansi ketika UU sudah disahkan, padahal setiap UU yang sudah disahkan tidak dimungkinkan lagi adanya perubahan substansi," ujar Allan.
Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang sebelumnya telah disetujui dalam rapat paripurna DPR pada 5 Oktober lalu. Dalam naskah yang diunggah di laman resmi Sekretariat Negara, disebutkan bahwa Presiden Jokowi menandatangani dokumen UU Cipta Kerja pada 2 November 2020 dan secara resmi diundangkan pada tanggal yang sama.
Naskah UU Cipta Kerja yang terdiri atas 1.187 halaman ini bisa diakses dan diunduh publik melalui alamat jdih.setneg.go.id pada bagian produk hukum terbaru. Di bawah tanda tangan Menkumham juga dituliskan bahwa dokumen ini masuk dalam Lembaran Negara RI (LNRI) tahun 2020 nomor 245. "Salinan sesuai dengan aslinya," bunyi keterangan dalam naskah tersebut.