REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Arie Wibowo (AW) sebagai tersangka korupsi di lingkungan PT Dirgantara Indonesia (PT DI). Direktur Produksi PT DI 2014-2019 itu diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait penjualan dan pemasaran tahun 2007-2017.
"Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ke penyidikan dan telah menetapkan tersangka AW," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi virtual di Jakarta, Selasa (3/11).
Selain AW, KPK juga menetapkan Direktur Utama PT Abadi Sentosa Perkasa Didi Laksamana (DL) dan Direktur Utama PT Selaras Bangun Usaha Ferry Santosa Subrata (FSS) dalam perkara serupa. Ketiga tersangka diduga menerima aliran sejumlah dana dari hasil pencairan pembayaran pekerjaan mitra penjualan fiktif.
Perbuatan para tersangka mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara pada PT DI sekitar Rp 202,1 miliar ditambah kurang lebih 8,6 juta dolar Amerika Serikat (AS). Sehingga total kerugian negara berkisar Rp 315 miliar dengan asumsi kurs 1 dolar AS adalah Rp 14.600.
Tim penyidik KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap 108 orang terkait perkara tersebut. Lembaga antirasuah itu juga telah melakukan penyitaan aset berupa uang dan properti (tanah dan bangunan) senilai Rp 40 miliar.
Alexander mengatakan, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya dalam perkara yang sama, KPK telah lebih dulu menetapkan Direktur Utama PT. PAL, Budiman Saleh (BUS) sebagai tersangka. Direktur Niaga dan Restrukturisasi PT DI (2012-2017) itu telah ditetapkan sebagai tersangka pada 12 Maret 2020.