Ahad 01 Nov 2020 10:25 WIB

Puluhan Ribu Massa Buruh Akan Aksi di Istana dan MK Besok

Puluhan ribu massa buruh akan kembali menggelar aksi unjuk rasa pada Senin besok.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Bayu Hermawan
Said Iqbal
Foto: Antara/Ujang Zaelani
Said Iqbal

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Puluhan ribu buruh yang tergabung dalam 32 kelompok buruh akan melakukan aksi serentak di 24 provinsi pada Senin (2/11). Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, untuk wilayah Jabodetak, aksi akan dipusatkan di Istana dan Mahkamah Konstitusi, dengan titik kumpul di Patung Kuda sekitar pukul 10.30 WIB. 

"Tuntutan yang akan disuarakan adalah, batalkan omnibus law UU Cipta Kerja dan menuntut agar upah minimum tahun 2021 (UMP, UMK, UMSP, dan UMSK) tetap naik," kata Said Iqbal dalam pesan yang diterima Republika.co.id, Ahad (1/11).

Baca Juga

Pada saat bersamaan, lanjutnya, akan diserahkan pula gugatan uji materiil dan uji formil omnibus law UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi oleh KSPSI AGN dan KSPI. "Tetapi bilamana nomor UU Cipta Kerja belum ada pada saat penyerahan berkas gugatan tersebut, maka yang akan dilakukan KSPI dan KSPSI AGN hanya bersifat konsultasi ke MK," ujarnya.

Said Iqbal memastikan, meskipun nomor UU Cipta Kerja belum keluar, aksi 2 November di Istana dan Mahkamah Konstitusi akan tetap dilakukan. Adapun buruh yang akan mengikuti aksi berasaln dari berbagai kota seperti Jakarta, Depok, Bogor, Tangerang Raya, Serang, Cilegon, Karawang, Bekasi, Purwakarta, Subang, Indramayu, Cirebon, Bandung Raya, Cimahi, Cianjur, Sukabumi, Semarang, Kendal, Jepara, Surabaya, Mojokerto, Pasuruan, Sidoarjo, dan Gresik.

Selain itu, aksi juga akan dilakukan di Jogja, Banda Aceh, Medan, Deli Serdang, Batam, Bintan, Pekanbaru, Jambi, Bengkulu, Lampung, Makassar, Gorontalo, Bitung, Kendari, Morowali, Banjarmasin, Palangkaraya, Samarinda, Lombok, Ambon, Papua, dan sebagainya.

"Aksi KSPI dan 32 federasi lainnya ini adalah non violance (anti kekerasan), terukur, terarah, dan konstitusional. Aksi ini dilakukan secara damai, tertib, dan menghindari anarkis," tegas Said Iqbal.

Selain 2 November, aksi akan dilanjutkan 9 November 2020 di DPR RI untuk menuntut dilakukannya legislatif review dan tanggal 10 November 2020 di kantor Kementerian Ketenagakerjaan untuk menuntut upah minimum 2021 harus tetap naik.

"Aksi 9 dan 10 juga membawa dua agenda yang kami sebutkan di atas, dan dilakukan serentak di 24 provinsi," kata Said Iqbal menambahkan.

BACA JUGA: Vatikan Bantah Pengakuan Yahudi Soal Tanah yang Dijanjikan dan Ras Terpilih

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement