REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Pemerintah Provinsi Sumatera Barat memutuskan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021 sama dengan tahun 2020. Pertimbangannya kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi Covid-19 dan perlunya pemulihan ekonomi nasional.
Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 562-600-2020 tentang Upah Minimum Provinsi Sumatera Barat tahun 2021. Surat Keputusan tersebut ditandatangani pada hari ini 31 Oktober 2020.
Dalam aturan tersebut, upah minimum pekerja di Sumatera Barat tahun 2021 tetap sebesar Rp. 2.484.041 per bulan.
"Perusahaan yang telah membayar upah minimum lebih tinggi dari UMP yang ditetapkan tetap dipertahankan, tidak boleh turun dan selanjutnya menggunakan struktur dan skala upah utk pengupahan di perusahaan ," kata Irwan Prayitno, Sabtu (31/10).
Irwan menyampaikan kebijakan mengenai upah minimum tersebut berlaku mulai 1 Januari 2021. Perusahaan dilarang membayar upah di bawah UMP.
Ia menyebut penerbitan SK ini dilakukan dalam rangka memberikan perlindungan dan keberlangsungan bekerja bagi pekerja/buruh serta menjaga kelangsungan usaha.
"Oleh karena itu, perlu dilakukan penyesuaian terhadap penetapan upah minimum pada situasi pemulihan ekonomi di masa pandemi Covid-19," ucap Irwan.
Selanjutnya dalam SK tersebut menerangkan pada masa pandemi Covid-19 telah berdampak pada kondisi perekonomian dan kemampuan perusahaan dalam memenuhi hak pekerja/buruh termasuk dalam membayar upah.