REPUBLIKA.CO.ID, SORONG -- Hadirnya kanal Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp (PANDAWA) memberikan angin segar bagi peserta dari Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) di masa pandemi Covid-19. Bukan tanpa sebab, layanan PANDAWA yang merupakan layanan digital dari BPJS Kesehatan yang dapat diakses oleh peserta JKN-KIS mulai dari perubahan data hingga pendaftaran hanya melalui WhatsApp ini sangat mempermudah kepengurusan kepesertaan JKN-KIS tanpa perlu keluar rumah.
“Saat saya diinfokan tentang layanan PANDAWA ini, saya langsung pelajari cara-caranya dan ternyata sangat mudah mengaksesnya. Mulai sekarang, saya dan keluarga sudah tenang, kalau mengurus kepesertaan JKN-KIS lewat PANDAWA saja," ujar Berlin Okpit, seorang peserta JKN-KIS dari segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) di Kota Sorong.
Berlin menambahkan sangat terbantu dengan adanya layanan tersebut dari BPJS Kesehatan. Apalagi di masa pandemi Covid-19 seperti ini, pembatasan kontak langsung sangat diperhatikan guna pencegahan penularan. Dengan adanya layanan PANDAWA, ia yakin seluruh peserta JKN-KIS akan merasakan hal sama seperti dirinya dengan memanfaatkan layanan tersebut dengan baik.
“Pastinya sangat terbantu, penggunaannya juga sangat mudah saya coba. Dan pasti pelayanannya juga tidak kalah tanggap dengan pelayanan di Kantor BPJS Kesehatan,” ungkapnya.
Ketika peserta mengirimkan pesan ke Nomor WhatsApp Kantor Cabang, peserta akan diarahkan untuk melengkapi data diri dan berkas kelengkapan yang dibutuhkan sesuai dengan pelayanan administrasi yang diinginkan. Layanan PANDAWA telah terbukti bermanfaat bagi peserta. Kini peserta JKN-KIS bisa mendapatkan layanan administrasi dimana pun berada. Tidak perlu datang ke Kantor Cabang ataupun berkerumun untuk mengurus administrasi kepesertaan BPJS Kesehatan.
Untuk BPJS Kesehatan Cabang Sorong, peserta JKN-KIS di wilayah se Sorong Raya cukup menghubungi nomor layanan PANDAWA ke 081247751731, untuk mengakses layanan administrasi seperti daftar baru, tambah anggota keluarga, pendaftaran bayi baru lahir, ubah jenis kepesertaan, ubah data identitas, ubah data golongan dan gaji, ubah Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), penonaktifan peserta meninggal, perbaikan data ganda dan pengaktifan kembali kartu.