Selasa 27 Oct 2020 18:52 WIB

Positif Covid-19 di Lampung Tambah 40 Kasus

Pasien sembuh dari Covid-19 di Lampung juga bertambah 25 orang.

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Yudha Manggala P Putra
Pengecekan pasien dengan metode polymerase chain reaction atau PCR (ilustrasi).
Foto: AP Photo/Gerald Herbert
Pengecekan pasien dengan metode polymerase chain reaction atau PCR (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Pasien positif Covid-19 di Provinsi Lampung kembali bertambah 40 kasus pada Selasa (27/10). Empat pasien positif meninggal dunia, sedangkan yang sembuh juga bertambah 25 orang.

Berdasarkan data yang disampaikan Dinas Kesehatan (Dinkes) Lampung, Selasa (27/10), jumlah kasus suspek 84 orang, kasus baru 40 orang, kasus lama 44 orang. Kasus konfirmasi positif total 1.686 orang dimana kasus baru 40 orang, kasus lama 1.646 orang.

Sedangkan pasien positif Covid-19 yang selesai isolasi baik dirawat di rumah sakit maupun isolasi mandiri di rumah berjumlah 1.100 orang, dan pasien yang meninggal dunia 68 orang.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Lampung dr Reihana mengatakan, angka reproduksi efektif (RE) Covid-19 Lampung berada pada angka 0,47. Meski angka RE dibawah angka 1, menurut dia, berdasarkan perkembangan dua pekan terakhir masih fluktuasi 0,47 sampai 1,49.

“Dalam arti pandemi Covid-19 di Lampung, belum sepenuhnya dapat dikendalikan,” kata Reihana yang juga kepala Dinkes Lampung.

Mengenai angka kesembuhan pasien positif Covid-19 di Lampung masih berada pada 65,31 persen. Sedangkan angka kematian CFR 3,89 persen.

Dari 15 kabupaten/kota di Provinsi Lampung, terdapat satu zona merah yakni Kota Bandar Lampung, dan enam zona oranye yakni Tulangbawang Barat, Lampung Utara, Pesawaran, Metro, Lampung Tengah, dan Tulangbawang.

Sedangkan zona kuning terdapat tujuh daerah yakni Waykanan, Lampung Barat, Pesisir Barat, Tanggamus, Pringsewu, Lampung Selatan, dan Lampung Timur. Sementara zona hijau satu daerah yakni Kabupaten Mesuji.

Kota Bandar Lampung menempati urutan tertinggi kasus konfirmasi positif. Untuk yang kedua kalinya ibu kota Provinsi Lampung tersebut mendapat predikat zona merah, namun belum menerapkan PSBB. Saat ini, Pemkot Bandar Lampung menerapkan pengetatan pintu masuk kota bagi pengunjung atau pendatang.

Dua posko pemeriksaan rapid test didirikan di pintu masuk Kota Bandar Lampung, yakni Bundaran Tugu Raden Intang, dan pintu keluar jalan tol depan Polsek Sukarame. Pendatang yang masuk kota diperiksa rapid test, bila reaktif diimbau balik ke daerahnya masing-masing.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement