Selasa 27 Oct 2020 16:57 WIB

Refly Harun Siap Diperiksa Terkait Gus Nur

Refly Harun bisa dipanggil karena isi video YouTubenya dengan Gus Nur.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Indira Rezkisari
Refly Harun
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Refly Harun

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun siap diperiksa terkait kasus dugaan pelanggaran UU ITE yang melibatkan pendakwah Sugik Nur Rahardja alias Gus Nur. "Kewajiban saya untuk memberikan keterangan kalau diminta," kata Refly Harun, melalui pesan singkat, Selasa (27/10).

Refly Harun memiliki akun YouTube pribadi yang kerap mengomentari isu terkini. Unggahan video Refly berbincang dengan Gus Nur merupakan salah satu dari dua video di mana Gus Nur dianggap melontarkan pernyataan yang dianggap menyinggung Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Cirebon.

Baca Juga

Saat berbincang dengan Refly Harun dalam sebuah video yang diunggah di channel youtubenya, Gus Nur menganalogikan NU dengan sebuah bus yang mempunyai sopir, kernet dan penumpang yang tidak sesuai dengan marwah organisasi ini. "Setelah rezim ini lahir, tiba-tiba 180 derajat berubah. Saya ibarat NU sekarang seperti bus umum sopirnya mabuk, kondekturnya teler, kernetnya juga begitu, dan penumpangnya kurang ajar semua. Perokok juga, nyanyi juga, buka aurat juga, dangdutan juga. Jadi kesucian NU yang selama ini saya kenal itu tidak ada sekarang ini," kata Gus Nur dalam video yang diunggah Refly.

Kemungkinan pemeriksaan atas Refly diungkapkan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono. Awi mengatakan, akan memeriksa dua akun YouTube tempat Gus Nur menyampaikan pernyataannya, yakni akun Munjiat dan Refly Harun.

"Siapa yang merekam, siapa yang mengedit, siapa yang mengundang atau meng-upload, semuanya akan dipanggil. Ada dua (akun) itu, semua diperiksa oleh penyidik," kata Awi, Selasa (27/10).

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah resmi menetapkan Gus Nur sebagai tersangka. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Gus Nur langsung ditahan selama 20 hari dan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Ditahan selama 20 hari di Rutan Bareskrim,"  ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam keterangannya, Ahad (25/10). Menurut Argo, Gus Nur dilaporkan ke polisi oleh Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Cirebon Aziz Hakim Syaerozi.

Gus Nur ditangkap pada Sabtu (24/10) dini hari di kediamannya di Malang, Jawa Timur. Penangkapan terhadap Gus Nur ini sempat menuai protes dari pihak Gus Nur.  

Argo pun mempersilakan kuasa hukum yang bersangkutan untuk mengajujan praperadilan. "Kalau (penangkapannya) dianggap kurang pas atau berlebihan silakan ajukan praperadilan," kata Argo.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement