Selasa 27 Oct 2020 00:36 WIB

PKS: Kisruh UU Ciptaker Akibat Dikebutnya Pembahasan

Instruksi kerja cepat dari Presiden berubah jadi pembahasan RUU secara serampangan.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Andri Saubani
Sejumlah buruh berunjuk rasa di depan Kawasan Industri Rancaekek, Jalan Raya Rancaekek, Kabupaten Bandung, Kamis (22/10). Dalam unjuk rasa tersebut mereka menolak pengesahan UU Omnibus Law Cipta Kerja dan menuntut DPR RI dan Pemerintah untuk membuat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait pencabutan UU Ciptaker karena UU tersebut dianggap tidak berpihak kepada rakyat. Foto: Abdan Syakura/Republika
Foto: ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Sejumlah buruh berunjuk rasa di depan Kawasan Industri Rancaekek, Jalan Raya Rancaekek, Kabupaten Bandung, Kamis (22/10). Dalam unjuk rasa tersebut mereka menolak pengesahan UU Omnibus Law Cipta Kerja dan menuntut DPR RI dan Pemerintah untuk membuat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait pencabutan UU Ciptaker karena UU tersebut dianggap tidak berpihak kepada rakyat. Foto: Abdan Syakura/Republika

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  UU Cipta Kerja (Ciptaker) kembali menuai polemik setelah terjadinya perubahan substansi berupa menghilangnya pasal. Anggota Badan Legislasi DPR RI dari Fraksi PKS, Mulyanto, menilai hal yang jelas melanggar aturan formal pembentukan perundang-undangan ini disebabkan karena Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta pembahasan UU Ciptaker dikebut.

Menurut Mulyanto, kisruh mengenai UU Omnibus Law ini bermula dari permintaan Jokowi agar pembahasan UU Cipta Kerja ini dikebut. Sehingga, kata dia, tak heran dalam pembahasannya timbul berbagai persoalan.

Baca Juga

"Rupanya kerja cepat, yang diperintahkan Presiden, praktik di lapangannya berubah menjadi kerja serampangan alias ugal-ugalan," kata Mulyanto melalui pesan tertulis yang diterima pada Senin (26/10).

Sebagaimana diketahui, permasalahan yang muncul di antaranya terkait pasal 46 UU Migas dalam RUU Ciptaker; gonta-ganti naskah; dan recall 16 oktober yang merevisi 158 item RUU Ciptaker dalam dokumen 88 halaman oleh Setneg.  

"Padahal pada saat awal pembahasan RUU Ciptaker ini, kita baru saja memasuki masa pandemi corona, bencana kedaruratan kesehatan, yang sangat dahsyat, yang belum pernah dialami sebelumnya oleh bangsa kita.

"Pembahasan RUU Ciptaker ini menerapkan protokol Covid-19, dengan membatasi peserta rapat untuk hadir fisik, sehingga kebanyakan anggota Panja hadir secara virtual dengan berbagai keterbatasannya," ujar Mulyanto.

Mulyanto mengaku heran kenapa RUU Ciptaker harus tergesa-gesa. Ia mempertanyakan urgensi pembahasan UU ini dan kaitannya dengan penanggulangan Covid-19.

"Sebenarnya RUU Ciptaker ini tidak ada hubungannya dengan pandemi Covid-19, karena memang RUU ini sudah dirancang jauh-jauh hari sebelum musibah corona itu datang. Dengan demikian, maka semestinya pembahasan RUU Ciptaker ini tidak harus tergesa-gesa, kejar tayang, menabrak hari libur, waktu reses, dan lainnya," lanjut Mulyanto.

Mulyanto mengingatkan saat menghadiri Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan di awal Januari 2020, Presiden minta pembahasan omnibus law RUU Ciptaker perlu dipercepat agar pemerintah bisa melakukan reformasi di bidang perizinan. Apalagi, banyak izin-izin yang tumpang tindih antara pusat dan daerah, baik di provinsi, kabupaten, dan kota.

Lebih lanjut presiden mengatakan omnibus law perlu dibuat agar Indonesia bisa mengantisipasi dampak perkembangan ekonomi nasional maupun global.

"Jadi kalau ditanya siapa yang memerintahkan agar RUU Ciptaker ini dikerjakan dengan cepat? Ya presiden sendiri. Dalam beberapa kali kesempatan presiden menyatakan itu," tukas Mulyanto.

Bahkan, dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan di atas, menurut Mulyanto, Presiden Jokowi menegaskan, bahwa Presiden akan angkat dua jempol kalau DPR bisa menyelesaikan RUU Ciptaker dalam 100 hari. Menurut Jokowi, bukan hanya dirinya, tetapi juga kita semua akan mengacungkan jempol jika RUU Ciptaker itu bisa diselesaikan dalam 100 hari.

Hal tersebut sekali lagi dikuatkan Presiden Jokowi dalam rapat terbatas mengenai RUU Ciptaker di Istana Kepresidenan Bogor, Jumat, 27 Desember 2019, bahwa Presiden ingin kerja cepat, terkait penyelesaian RUU ini.

"Sayangnya kerja cepat yang dimaksud diterjemahkan para pembantu Presiden menjadi kerja asal cepat, meski serampangan atau ugal-ugalan," ujar Mulyanto.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement