REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya mengungkapkan, jumlah tersangka dalam kericuhan saat unjuk rasa menolak Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) pada 8 dan 13 Oktober 2020 bertambah dari 131 menjadi 143 orang. Polda mengatakan 70 persen yang ditetapkan sebagai tersangka adalah pelajar.
"Ada 143 orang yang menjadi tersangka," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjanadi Mako Polda Metro Jaya, Senin (26/10).
Polda Metro Jaya pada awalnya mengamankan 2.667 orang terkait ricuh unjuk rasa tersebut dan diketahui sebanyak 70 persen di antaranya adalah pelajar. Sebagian besar orang-orang yang diamankan telah dipulangkan dan hanya 143 orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Sebanyak 143 orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka lantaran terjerat pasal terkait perusakan terhadap fasilitas umum dan perlawanan terhadap petugas. Kemudian dari 143 orang tersangka tersebut, sebanyak 67 tersangka ditahan oleh pihak kepolisian dan sebanyak 31 orang diantaranya berstatus pelajar.
"Dari 67 orang itu, ada 31 orang yang berstatus pelajar," ujarnya.
Terkait hal itu, Polda Metro Jaya pada Senin menggelar pertemuan dengan Kodam Jaya serta jajaran Pemprov DKI Jakarta, Banten dan Jawa Barat untuk mencegah pelajar dimanfaatkan oleh pihak yang ingin menimbulkan kericuhan.
"Kami memang ada upaya untuk mencari solusi bagaimana hal terbaik agar para pelajar jangan sampai kemudian dimanfaatkan oleh kelompok-kelompok anti kemapanan yang kemudian juga menimbulkan aksi-aksi yang bersikap anarkis," kata Nana.
Pertemuan tersebut juga dihadiri oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman, beserta kepala Dinas Pendidikan Jakarta, Jawa Barat dan Banten serta perwakilan kepala sekolah dari Jakarta, Bogor, Tangerang dan Bekasi.