Senin 26 Oct 2020 18:07 WIB

Sisa Dana Desa untuk PKTD Diyakini Serap 8 Juta Tenaga Kerja

Dana Desa yang dipergunakan capai Rp 34,756 triliun dari total Dana Desa dalam APBN

Rep: Amri Amrullah/ Red: Gita Amanda
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar atau yang karib disapa Gus Menteri saat menjadi Narasumber dalam Pertemuan Terbatas dengan Sekretaris Dewan Pertimbangan Presiden yang bertajuk Kebijakan Pembangunan Desa dan Desa Tertinggal di Tengah Pandemi Covid-19, pada Senin, (26/10).
Foto: Kemendes PDTT
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar atau yang karib disapa Gus Menteri saat menjadi Narasumber dalam Pertemuan Terbatas dengan Sekretaris Dewan Pertimbangan Presiden yang bertajuk Kebijakan Pembangunan Desa dan Desa Tertinggal di Tengah Pandemi Covid-19, pada Senin, (26/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar, menyebut sisa dana desa yang digunakan untuk program Padat Karya Tunai Desa (PKTD) akan menyerap 8.885.523 tenaga kerja.

Hal tersebut disampaikan Abdul Halim Iskandar atau yang karib disapa Gus Menteri saat menjadi Narasumber dalam Pertemuan Terbatas dengan Sekretaris Dewan Pertimbangan Presiden yang bertajuk Kebijakan Pembangunan Desa dan Desa Tertinggal di Tengah Pandemi Covid-19, pada Senin, (26/10).

Baca Juga

Politikus yang kini akrab disapa, Gus Menteri ini mengatakan, per 25 Oktober 2020, Dana Desa yang telah dipergunakan mencapai Rp 34,756 triliun dari total Dana Desa dalam APBN TA 2020 senilai Rp 71,190 triliun.

“Masih ada Rp 36,433 triliun, yang akan digunakan untuk menyelesaikan BLT Dana Desa sampai Desember 2020 senilai Rp 10,584 triliun. Sehingga masih tersisa Rp 25,848 triliun,” ungkapnya.

Menurut Mantan Ketua DPRD Jawa Timur ini, sisa dana desa senilai Rp 25,848 triliun tersebut, sebisa mungkin dimanfaatkan untuk program PKTD sampai dengan Desember 2020. “Nah, dana yang Rp 25,848 triliun itulah yang kita harapkan dan kita sampaikan melalui surat resmi kepada kepala desa agar digunakan semaksimal mungkin untuk PKTD dengan pendekatan produktivitas ekonomi,” terangnya.

photo
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar atau yang karib disapa Gus Menteri saat menjadi Narasumber dalam Pertemuan Terbatas dengan Sekretaris Dewan Pertimbangan Presiden yang bertajuk Kebijakan Pembangunan Desa dan Desa Tertinggal di Tengah Pandemi Covid-19, pada Senin, (26/10). - (Kemendes PDTT)

Mendes mengungkapkan kalau hal tersebut bisa dilakukan, dengan minimal 55 persen sisa dana desa digunakan untuk upah PKTD, maka total upah yang akan diterima pekerja mencapai Rp 14,216 trilun. Dan akan tersedia sejumlah 142.168.366 hari orang kerja.

Hal itu diasumsikan kalau 1 orang bekerja 8 hari per bulan dengan gaji Rp 100 ribu per hari, maka dalam 1 bulannya akan mendapatkan Rp 800 ribu. Jika di totalkan untuk bulan November dan Desember, masih ada 16 hari kerja. Maka PKTD dengan Rp 25,848 triliun itu, akan bisa menyerap 8.885.523 tenaga kerja.

“Nah, kita berharap dengan model ini, maka akan terjadi penyerapan pengangguran di bulan November dan Desember. Pelaksanaan PKTD bisa melalui BUMDes atau BUMDesMa,” ujarnya.

Sebagai informasi, total Dana Desa yang telah dipergunakan sampai 25 Oktober 2020 mencapai Rp 34,756 triliun, yang digunakan untuk Program Desa Tanggap Covid-19 senilai Rp 3,170 triliun, kemudian Padat Karya Tunai Desa senilai Rp 9.067 triliun, lalu Pembangunan infrastruktur lainnya senilai Rp 4,641 triliun, dan untuk BLT Dana Desa senilai Rp 17,877 triliun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement