Senin 26 Oct 2020 13:41 WIB

PN Tipikor Jakarta Ubah Jadwal Sidang Perdana Andi Irfan

Andi Irfan merupakan perantara suap Djoko Tjandra kepada jaksa Pinangki.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Agus Yulianto
Andi Irfan Jaya (kanan).
Foto: RENO ESNIR/ANTARA
Andi Irfan Jaya (kanan).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jadwal persidangan kasus dugaan suap, gratifikasi penghapusan red notice dan pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Sugiarto Tjandra dengan terdakwa Andi Irfan Jaya mengalami perubahan jadwal. Sedianya, sidang dakwaan politisi Nasdem itu digelar pada Senin (2/11) pekan depan berubah menjadi Rabu (4/11). 

"Untuk Persidangan pertama terdakwa Andi Irfan Jaya berubah menjadi Rabu (4/11), sedangkan sidang Djoko Tjandra cs tetap dilaksanakan pada Senin (2/11)," kata Kepala Humas PN Tipikor Bambang Nurcahyono dalam pesan singkatnya, Senin (26/10). 

Kata dia, dalam perkara Andi Irfan, pengadilan menetapkan Hakim IG Eko Purwanto sebagai ketua majelis pengadil. “Dengan komposisi dua hakim anggota, yaitu Hakim Sunarso sebagai hakim anggota satu, dan Hakim Mochammad Agus Salim, hakim anggota dua dari adhoc,” terang Bambang. Majelis untuk persidangan Andi Irfan tersebut, akan menghadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rachdityo Pandu.

Andi Irfan merupakan perantara suap Djoko Tjandra kepada jaksa Pinangki Sirna Malasari. Djoko, saat berstatus buronan Kejaksaan Agung (Kejakgung) sejak 2009, pada medio November-Desember 2019 memberikan uang 500 ribu dolar AS (Rp 7,5 miliar) kepada Pinangki lewat Andi Irfan. 

Uang tersebut, setengah dari janji 1 juta dolar, sebagai panjar agar Pinangki, bersama Andi Irfan membuat skema pembebesan Djoko Tjandra lewat penerbitan fatwa bebas MA. Dalam pembuatan skema pembebasan Djoko Tjandra lewat fatwa MA tersebut, Djoko Tjandra menyediakan dana 10 juta dolar kepada Pinangki, dan Andi Irfan untuk diberikan ke pejabat tertinggi di Kejakgung, dan MA.

Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung, pada 23 September lalu, sudah menyeret Pinangki ke persidangan terkait penerimaan suap, dan gratifikasi, serta permufakatan jahat untuk melakukan korupsi. 

Pun Andi Irfan, yang penyidikannya juga dilakukan tim JAM Pidsus, bakal dikenakan sangkaan serupa terkait pemberian suap, dan permufakatan jahat. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement