REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Kepolisian Daerah (Polda) Riau dalam dua pekan terakhir telah menyita narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 36 kilogram pada dua tempat berbeda, namun diduga kuat masih dalam satu jaringan.
Kepala Polda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi dalam keterangannya, di Pekanbaru, Minggu, menjelaskan penangkapan pertama terjadi di Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis, pada 12 Oktober 2020 dengan barang bukti sebanyak 20 kilogram sabu-sabu.
Kemudian, penangkapan kedua terjadi di Kota Pekanbaru pada Sabtu (24/10) dengan barang bukti sebanyak 16 kilogram sabu-sabu yang dikemas dalam 16 bungkus.
"Tersangka sebanyak empat orang, satu di antaranya oknum anggota Polri berpangkat kompol," kata Kapolda Riau itu pula.
Bahkan, oknum polisi yang berdinas di Polda Riau itu ditembak pada bagian punggungnya, karena melarikan diri saat hendak ditangkap oleh petugas di Jalan Soekarno-Hatta.
Oknum polisi tersebut merupakan kurir yang membawa sabu-sabu dari Malaysia dan akan diedarkan di sejumlah tempat.
Saat ini polisi juga masih mengejar seorang buronan yang diduga sebagai dalang pengedar narkoba itu. Kapolda juga berterima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi terkait peredaran narkoba di wilayah Riau.
"Kita tahu dari 3.200 orang yang ditahan, 2.100 di antaranya adalah terkait narkoba, pengungkapan narkoba tidak bisa dilakukan dengan pelan, tapi dengan agresif dan lebih tegas lagi," katanya pula.
Sebelumnya, pada Februari 2020, seorang oknum anggota Polres Bengkalis juga terlibat peredaran narkoba seberat 10 kilogram dan sekitar 60 ribu pil ekstasi. Oknum tersebut bersama tiga orang lainnya ditangkap oleh aparat gabungan di Kota Dumai.