REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto mengatakan bahwa Undang-Undang Cipta Kerja merupakan terobosan dalam bentuk produk hukum di Indonesia. Hal tersebut disampaikannya dalam perayaan HUT ke-56 Partai Golkar yang digelar di Kompleks Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta.
Menurutnya, masyarakat Indonesia perlu bangga dengan adanya UU Cipta Kerja. Sebab terobosan dapat dilakukan untuk mewujudkan kemajuan dan kesejahteraan bagi rakyat Indonesia. “Kita harus bangga bahwa dalam situasi keprihatinan ini, Indonesia menjadi negara pertama yang melakukan langkah-langkah reformasi struktural dan birokrasi untuk merebut masa depan yang lebih baik,” ujar Airlangga, Sabtu (24/10) malam.
Airlangga mengatakan, dalam mewujudkan produk hukum ini tidak datang sendirinya. Untuk itu, ia mengapresiasi DPR yang disebutnya menyerap aspirasi berbagai elemen masyarakat selama pembahasan hingga pengesahannya. “Pengesahan UU Cipta Kerja oleh DPR sangat perlu diapresiasi. Secara khusus, apresiasi yang dalam harus kita berikan kepada Presiden Jokowi dan koalisi partai pendukung beliau,” ujar Airlangga.
UU Cipta Kerja disebutnya sebagai alat untuk membawa kemajuan dan kesejahteraan bagi Indonesia. Tugas mulia bagi semua pihak yang terlibat selama pembahasnan dan pengesahan regulasi sapu jagat itu.
Produk hukum ini diharapkan dapat membuka lapangan pekerjaan baru. Khususnya dalam membangkitkan kembali ekonomi nasional yang begitu terdampak akibat pandemi Covid-19. Lewat UU Cipta Kerja, diharapkannya dapat membuka kesempatan luas kepada semua pihak untuk berusaha dan memajukan usaha masyarakat. Khususnya sektor Usaha Kecil dan Menengah (UMKM).
“InsyaAllah di tahun-tahun mendatang dengan terobosan baru UU Cipta Kerja. Serta dengan peran aktif semua pihak, Indonesia akan berhasil mengatasi tantangan besar ini,” ujar Menteri Koordinator Perekonomian itu.
Dengan adanya harmonisasi aturan lewat UU Cipta Kerja, pemerintah disebutnya akan menjadi pelayan masyarakat yang lebih efektif. Pemerintah diklaimnya menjadi pendorong untuk meningkatkan kehidupan rakyat, bukan sebagai penghambat. “Pada esensinya UU Cipta Kerja adalah sebuah terobosan historis, sebab untuk pertama kalinya reformasi ekonomi Indonesia dilakukan lewat lembaga perwakilan yang demokratis, tanpa desakan, dan paksaan siapapun,” ujar Airlangga.