JAKARTA -- Pihak Istana Kepresidenan mengakui meminta dihapusnya satu pasal dari naskah Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang sebelumnya diserahkan DPR untuk diteken Presiden pada 14 Oktober lalu. Langkah itu disebut sebagai proses cleansing atau pemeriksaan akhir terhadap naskah UU Cipta Kerja telah rampung. Pemeriksaan ini dilakukan oleh Kementerian Sekretariat Negara,...
Berita Lainnya