Sabtu 24 Oct 2020 07:22 WIB

Penyederhanaan Birokrasi Berdampak ke Kebutuhan Jabatan ASN

Sistem kerja wfh dan wfo berdampak pada perubahan tren pekerjaan ASN

Rep: fauziah mursid/ Red: Hiru Muhammad
Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) eselon III dan IV mengikuti pengambilan sumpah jabatan di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jawa Timur, Jumat (27/3/2020). Pengambilan sumpah tersebut dilaksanakan dengan mengenakan masker dan setiap peserta berjarak satu meter untuk mengantisipasi penyebaran Virus Corona (COVID-19)
Foto: ANTARA/Zabur Karuru
Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) eselon III dan IV mengikuti pengambilan sumpah jabatan di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jawa Timur, Jumat (27/3/2020). Pengambilan sumpah tersebut dilaksanakan dengan mengenakan masker dan setiap peserta berjarak satu meter untuk mengantisipasi penyebaran Virus Corona (COVID-19)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Haria Bima Wibisana mengatakan orientasi penyederhanaan birokrasi bukan terletak pada pemangkasan jenjang jabatan, tetapi menciptakan iklim baru birokrasi. Bima mengatakan, hal ini sesuai arahan Presiden Joko Widodo agar birokrasi tidak lagi berbelit-belit.

"Mulai dari alur pelayanan sampai dengan jenjang pengambil keputusan menjadi salah satu arahan Presiden untuk menyederhanakan birokrasi," ujar Bima dalam keterangan yang diterima, Jumat (23/10).

Ia mengungkap, realisasi untuk menciptkan iklim baru birokrasi secara tidak langsung juga telah berjalan sejak penerapan sistem kerja ASN di masa pandemi Covid-19 dan era tatanan normal baru. Sistem kerja Work from Home-Work from Office (WFH-WFO) ini berdampak pada perubahan tren pekerjaan ASN, meliputi peningkatan volume, konektivitas kerja, peningkatan tuntutan big data, dan peningkatan transaksi dan interaksi pekerjaan secara digital. 

"Dampak penerapan sistem kerja adaptasi baru ini akan mempengaruhi peta kebutuhan kompetensi ASN," ujar Bima. Nantinya, ia menilai perlunya instansi mengevaluasi ulang Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK) di masing-masing instansinya. Ini dilakuukan untuk mengetahui kelompok jabatan ASN mana yang tidak lagi relevan dengan sistem kerja serba digital saat ini. 

Untuk itu, BKN kata Bima, sebagai Instansi Pembina Manajemen Kepegawaian selain akan menerapkan pengalihan jabatan Administrator dan Pengawas ke dalam jabatan keahlian atau fungsional, juga mengusulkan agar dilakukan evaluasi kebutuhan kompetensi ASN.

"Instansi Pusat dan Daerah idealnya menata ulang Anjab-ABK dengan mengacu pada sistem kerja baru, mulai dari memetakan jenis jabatan yang masih relevan dengan kebutuhan dan memangkas jabatan-jabatan yang tidak relevan dengan tuntutan sistem kerja baru," katanya.

Namun, penyederhanaan birokrasi lewat pengalihan jabatan akan mempertimbangkan tiga komponen utama, yakni pangkat dan golongan, kualifikasi, dan kompetensi."BKN kini telah menyiapkan kerangka penyederhanaan birokrasi lewat penyetaraan jabatan dan akan segera merealisasikannya sesuai target Pemerintah yakni hingga Desember 2020," katanya.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement