Kamis 22 Oct 2020 14:51 WIB

Uang Suap Dipakai Nurhadi Beli Lahan Sawit Hingga Tas Hermes

Mantan Sekretaris MA, Nurhadi hari ini didakwa menerima suap dan gratifikasi.

Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi Abdurrachman (kiri).
Foto: Antara/Reno Esnir
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi Abdurrachman (kiri).

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Dian Fath Risalah, Antara

Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi bersama-sama menantunya, Rezky Herbiyono pada hari ini didakwa menerima suap Rp45.726.955.000 dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto. Tak hanya suap, keduanya juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp37.287.000.000 dari sejumlah pihak yang berperkara di lingkungan Pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi, hingga peninjauan kembali.

Baca Juga

Pada sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mengungkapkan penggunaan uang oleh Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyanto yang diduga merupakan suap sejumlah Rp45,726 miliar dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) 2014-2016 Hiendra Soenjoto. Uang suap itu disebut digunakan untuk membeli lahan sawit, tas mewah, mobil, renovasi rumah hingga ditukar menjadi valuta asing.

"Untuk pengurusan perkara, terdakwa I Nurhadi melalui terdakwa II Rezky Herbiyono telah menerima uang dari Hiendra Soenjoto seluruhnya sejumlah Rp45.726.955.000. Atas penerimaan tersebut selanjutnya digunakan oleh terdakwa I dan terdakwa II di antaranya adalah sebagai berikut," kata JPU KPK Ariawan Agustiartono di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (22/10).

Penggunaan uang tersebut yaitu:

  1. Pada 22 Juli 2015 - 22 Januari 2016 ditarik tunai sejumlah Rp7,408 miliar.
  2. Pada 8 Juni 2015 ditransfer ke rekening atas nama Benson untuk pembelian lahan sawit di Padang Lawas sejumlah Rp2 miliar.
  3. Pada 15 Juli 2015 ditransfer ke rekening istri Nurhadi Tin Zuraida sejumlah Rp130 juta.
  4. Pada 25 Mei - 15 September 2015 membeli beberapa tas merek Hermes senilai Rp3,262 miliar.
  5. Pada 10 Agustus - 2015 - 18 Januari 2016 membeli sejumlah pakaian senilai Rp396 juta.
  6. Pada 25 Mei 2015 - 14 Januari 2016 membeli mobil Land Curiser, Lexus, Alphard serta aksesoris sejumlah Rp4,605 miliar
  7. Pada 10 Juli 2015 - 19 Januari 2016 membeli jam tangan sejumlah Rp1,4 miliar.
  8. Pada 21 September - 30 Desember 2015 menukar dengan mata uang asing sejumlah Rp4,321 miliar.
  9. Pada 19 Juni - 27 Oktober 2015 merenovasi rumah senilai Rp2,665 miliar.
  10. Pada 25 Mei 2015 - 12 Februari 2016 digunakan untuk kepentingan lain sejumlah Rp7,973 miliar.

Uang suap sejumlah Rp45,726 miliar itu diberikan oleh Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) 2014-2016 Hiendra Soenjoto terkait pengurusan dua gugatan hukum. Gugatan pertama adalah perkara antara PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) terkait perjanjian sewa-menyewa depo kontainer milik PT KBN seluas 57.330 meter persegi dan 26.800 meter persegi yang terletak di wilayah KBN Marunda kav C3-4.3, Marunda, Cilincing, Jakarta Utara.

Gugatan kedua adalah perkara antara Hiendra Soenjoto melawan Azhar Umar mengenai gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Hiendra Soenjoto di PN Jakarta Pusat (Jakpus) tentang akta Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT MIT dan perubahan komisaris PT MIT.

Uang sejumlah Rp45,726 miliar diberikan melalui 21 kali transfer ke rekening Rezky Herbiyono, Calvin Pratama, Soepriyono Waskito Adi dan Santoso Arif pada periode 2 Juli 2015 - 5 Februari 2016 dengan besaran bervariasi dari Rp21 juta sampai Rp10 miliar.

Atas perbuatannya, Nurhadi dan Rezky didakwa berdasarkan pasal 12 huruf a atau pasal 11 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Pasal itu mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajiban-nya dengan ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup dan denda minimal Rp200 juta maksimal Rp1 miliar.

In Picture: Pemeriksaan Lanjutan Mantan Sekretaris MA Nurhadi

photo
 

Selain didakwa menerima suap, Nurhadi juga didakwa menerima gratifikasi senilai Rp37,287 miliar sehingga total dugaan suap dan gratifikasi yang diterima Nurhadi dan Rezky mencapai Rp83,013 miliar

Dalam dakwaan, jaksa juga memerinci sumber gratifikasi keduanya. Nurhadi dan Rezky diduga menerima gratifikasi sebesar Rp37 miliar sejak 2014 hingga 2017 dari sejumlah pihak yang berperkara.

"Terdakwa I (Nurhadi) memerintahkan Terdakwa II (Rezky) untuk menerima uang dari para pihak yang memiliki perkara di lingkungan Pengadilan baik di tingkat pertama, banding, kasasi, dan peninjauan kembali secara bertahap sejak 2014 hingga 2017," kata Jaksa KPK, Wawan Yunarwanto.

Sumber pertama yakni, Direktur Utama PO Jaya Utama, Handoko Sutjitro. Handoko disebut pernah memberikan uang kepada Nurhadi melalui rekening Rezky sebesar Rp 600 juta, dan melalui rekening Soepriyo Waskito Adi sejumlah Rp 1,8 miliar.

"Bahwa Handoko Sutjitro menyerahkan uang tersebut kepada Terdakwa I (Nurhadi) dalam rangka pengurusan perkara Nomor 264/Pdt.P/2015/PN.SBY dan perkara tersebut dimenangkan oleh Handoko Sutjitro," ungkap Jaksa Wawan.

Sumber kedua, gratifikasi dari Direktur Dian Fortuna Erisindo, Renny Susetyo Wardhani. Dalam dakwaan disebutkan Renny memberikan uang kepada Nurhadi melalui rekening Rezky Herbiyono sebesar Rp 2,7 miliar. Uang itu diduga untuk memuluskan gugatan Peninjauan Kembali yang diajukan Renny.

Ketiga, gratifikasi dari Direktur PT Multi Bangun Sarana, Donny Gunawan untuk Nurhadi melalui rekening Rezky dengan jumlah Rp 2,5 miliar dalam empat kali transaksi. Melalui rekening Calvin Pratama sebesar Rp 1 miliar, serta melalui rekening Yoga Dwi Hartiar Rp3,5 miliar.

"Bahwa Donny Gunawan menyerahkan uang itu kepada Terdakwa I (Nurhadi) dalam rangka pengurusan perkara di Pengadilan Negeri Surabaya No.100/Pdt.G/2014/PN.SBY dan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 723/Pdt./2014/PT.Sby serta di Mahkamah Agung RI Nomor 3320 K/PDT/2015," terang Jaksa.

Keempat, gratifikasi dari Direktur PT Benang Warna Indonusa, Freddy Setiawan. Freddy mengirimkan uang ke Nurhadi melalui rekening HR Santoso SH sejumlah Rp23,5 miliar sejak 19 Mei 2015 hingga 3 Maret 2017. Uang diberikan kepada Nurhadi diduga agar memuluskan pengurusan perkara Peninjauan Kembali.

Terakhir, Nurhadi disebut menerima gratifikasi dari Riadi Waluyo melalui rekening Calvin Pratama sejumlah Rp1,68 miliar. Riadi Waluyo diduga menyerahkan uang tersebut ke Nurhadi terkait pengurusan perkara di Pengadilan Denpasar Nomor 710/Pdt.G/2015/PN.Dps.

"Terhadap penerimaan gratifikasi berupa sejumlah uang tersebut diatas, terdakwa tidak melaporkannya kepada KPK dalam tenggang waktu 30 hari sebagaimana ditentukan undang-undang, padahal penerimaan itu tanpa alas hak yang sah menurut hukum," tegas Jaksa Wawan.

Seusai JPU KPK membacakan nota dakwaan, Nurhadi memilih tidak akan menyampaikan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa. Namun, Nurhadi menegaskan, bahwa semua dakwaan jaksa terhadapnya tidak benar.

"Sudah jelas saya mengerti yang disampaikan dakwan kesatu pertama dan dakwaan kedua. Jelas dan sekaligus yang mulia saya sampaikan saya tidak menyampaikan eksepsi saya mohon keadilan yang seadil-adilnya. Semua tidak benar akan saya buktikan," kata Nurhadi usai mendengarkan dakwaan secara virtual, di Rutan C1 KPK, Kamis (22/10).

photo
KPK sulit memburu mantan Sekretaris MA Nurhadi - (Republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement