Kamis 22 Oct 2020 07:29 WIB

 KPK Masih Telaah Bukti Dugaan TPPU oleh Nurhadi

Terkait penerapan pasal TPPU, KPK telah mengumpulkan beberapa bukti petunjuk.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Agus Yulianto
Tersangka kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp 46 miliar, Nurhadi.
Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Tersangka kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp 46 miliar, Nurhadi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku masih menelaah bukti-bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi suap yang menjerat tersangka Nurhadi. Lembaga antirasuah itu tengah berupaya mendakwa mantan sekretaris Mahkamah Agung (MA) itu atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Terkait penerapan pasal TPPU, beberapa bukti petunjuk sudah kami kumpulkan, namun lebih dulu akan ditelaah lebih lanjut terutama terkait dengan unsur tindak pidana asal atau predicate crime dalam kasus tersebut," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu (21/10).

Nurhadi bersama dengan Rezky Herbiyono dijadwalkan menjalani sidang perdana sebagai terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung. Sidang rencananya dilakukan pada Kamis (22/10) pukul 10.00 wib.

Ali mengatakan, kedua tersangka akan dikenakan dengan Pasal 12 huruf a atau kedua Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Mereka juga akan dikenakan Pasal 12 B UU Tipikor jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Berkas perkara Nurhadi bersama dengan menantunya sebagai pihak swasta, Rizkie Herbiyono telah diserahkan ke pengadilan negeri tipikor Jakarta Pusat pada Rabu (14/10) lalu. Ali menjelaskan, sesuai penetapan majelis hakim maka persidangan perdana atas nama terdakwa Nurhadi dan kawan-kawan dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

Selama proses penyidikan terhadap keduanya telah diperiksa sebanyak 167 saksi oleh penyidik KPK. Selain Nurhadi dan Rizkie Herbiyono, KPK juga telah menetapkan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (HS) sebagai tersangka.

Saat ini tersangka HS masih menjadi buronan KPK. Nurhadi dan Rizkie ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA, sedangkan Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Adapun penerimaan suap tersebut terkait pengurusan perkara perdata PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero) kurang lebih sebesar Rp 14 miliar, perkara perdata sengketa saham di PT MIT kurang lebih sebesar Rp 33,1 miliar dan gratifikasi terkait perkara di pengadilan kurang lebih Rp 12,9 miliar sehingga akumulasi yang diduga diterima kurang lebih sebesar Rp 46 miliar.

KPK juga telah menyita beberapa aset diduga terkait dengan kasus Nurhadi seperti lahan kelapa sawit di Padang Lawas, Sumatera Utara, vila di Megamendung, Kabupaten Bogor, dan belasan kendaraan mewah. Terkait aset-aset tersebut, KPK juga telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk mengembangkan kasus Nurhadi tersebut ke arah dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement