Kamis 22 Oct 2020 00:20 WIB

Komnas HAM: Pelajar Miliki Hak Suarakan Padangan Politik

Hak pendampingan hukum wajib diberikan ke seluruh mahasiswa dan pelajar yang ditahan.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Agus Yulianto
Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Mohammad Choirul Anam
Foto: Republika TV/Muhamad Rifani Wibisono
Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Mohammad Choirul Anam

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Polda Metro Jaya baru-baru ini menangkap admin akun Instagram panjang.umur.perlawanan dan akun Facebook STM se-Jabodetabek karena diduga menjadi penghasut aksi menentang Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Anak-anak yang masih usia pelajar terpantau mengikuti aksi tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Choirul Anam mengatakan pada prinsipnya pelajar memiliki hak untuk menyuarakan pandangan politik publiknya. Bahkan, dalam prinsip HAM itu diakui.

"Di Indonesia beberapa program pemerintah pun mendorong kepedulain pelajar akan lingkungan sosialnya. Aksi terhadap omnibus adalah bagian dari kepedulian lingkungan sosialnya" kata Anam kepada Republika, Rabu (21/10). 

Dalam konteks HAM, lanjut Anam, aksi tetap harus dilindungi . Namun demikian ada prasyarat harus dilakukan secara damai. 

Anam juga menegaskan, hak pendampingan hukum wajib diberikan kepada seluruh mahasiswa dan pelajar yang ditangkap. Karena, pendampingan juga bagian dari hak orang ketika berhadapan dengan situasi hukum. 

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap tiga admin akun yang dianggap mengajak para pelajar STM merusuh dalam aksi unjuk rasa anti UU Ciptaker. WH dan MLAI ialah admin grup Facebook STM se-Jabodetabek. Sedangkan SN merupakan admin akun Instagram panjang.umur.perlawanan yang ditangkap di Bogor.

Aksi unjuk rasa anti UU Ciptaker berujung kerusuhan pada 8 dan 13 Oktober. Pihak Kepolisian lalu menetapkan 131 orang sebagai tersangka dan 69 diantaranya menjalani penahanan. 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement