Rabu 21 Oct 2020 05:42 WIB

Ahmad Yani Melawan, Polisi tak Bisa Jawab Alasan Penangkapan

Tokoh KAMI Ahmad Yani menolak ditangkap saat polisi mendatangi kantornya Senin malam.

Ketua Komite Eksekutif KAMI, Ahmad Yani.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Ketua Komite Eksekutif KAMI, Ahmad Yani.

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Arif Satrio Nugroho

Ketua Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Ahmad Yani mengaku akan ditangkap oleh aparat polisi pada Senin (19/10) malam. Namun, upaya tersebut ditolak Ahmad Yani karena polisi tidak bisa menjelaskan alasan penangkapan.

Baca Juga

Kepada Republika.co.id pada Selasa (20/10) pagi, Ahmad Yani membenarkan upaya penangkapan atas dirinya yang terjadi sekitar pukul 19.15 WIB. Tim kepolisian itu langsung mendatangi kantor Ahmad Yani yang berprofesi sebagai pengacara, di Matraman, Jakarta Pusat.

"Iya benar seperti itu (ada percobaan penangkapan). Saya ada di kantor dan saya saya tanya apa dasarnya perbuatan melanggar hukum apa yang saya lakukan," kata Ahmad Yani.

Namun, menurut Ahmad Yani, petugas kepolisian tak bisa menjelaskan alasan upaya penangkapan terhadapnya. Ia pun dengan tegas menolak ditangkap.

"Saya minta (polisi) menjelaskan apa dasar penangkapan saya, dan mereka polisi tidak bisa jawab," kata Ahmad Yani.

Polisi yang datang, kata dia, hanya menjelaskan soal dugaan keterlibatan Ahmad Yani terkait narasi video di Youtube yang disebut oleh aktivis KAMI, Anton Permana dalam pemeriksaan. Anton Permana sendiri sebelumnya telah ditangkap terlebih dahulu oleh polisi.

"Saya tidak buat narasi itu tapi itu merupakan sikap KAMI," ujar Ahmad Yani.

Mestinya, kata Ahmad Yani, bila alasan penangkapan atas dirinya adalah hasil pemeriksaan Anton, polisi seharusnya memanggil terlebih dahulu dirinya. Kemudian, polisi seharusnya melakukan klarifikasi terhadap dirinya.

"Itu kan pengembangan dari pemeriksaannya Anton. Harusnya diklarifikasi dulu, periksa dulu baru setelah itu mau dijadikan tersangka silakan. Gitu dong," kata Ahmad Yani.

Lantaran Ahmad Yani menolak ditangkap, seorang perwira polisi pimpinan penyidik kemudian datang. Namun kata Ahmad Yani, perwira polisi itu juga tak bisa menjelaskan secara rinci alasan penangkapan dirinya.

"Karena saya minta jelaskan apa dasar penangkapan saya, dan mereka polisi tidak bisa jawab. Akhirnya datang ketua tim penyidiknya, ya sudah, dia bilang nanti kita berkomunikasi lagi," kata Ahmad Yani

Selama ini, Ahmad Yani berperan dalam mendampingi sejumlah aktivis KAMI yang ditangkap dan dijerat polisi dengan UU ITE. Dalam hal ini, Ahmad Yani memberikan bantuan hukum pada sejumlah tokoh KAMI seperti Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat, Anton Permana, dan lain-lain. Sebelumnya, polisi telah menangkap total delapan tokoh KAMI di Medan dan Jabodetabek. Mereka ditangkap dengan Pasal-pasal UU ITE.

Dikonfirmasi terpisah, Polri membantah melakukan upaya penangkapan terhadap Ahmad Yani. Polri mengeklaim, datangnya para penyidik Bareskrim anggota Polri ke kantor Ahmad Yani di Matraman, Jakarta Pusat pada Senin (19/10) malam sekadar untuk berkomunikasi.

"Enggak ada, kita baru datang dengan komunikasi ngobrol-ngobrol aja. Jadi ngobrol-ngobrol yang bersangkutan bersedia sendiri untuk hari ini hadir ke Bareskrim," kata Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono, Selasa (20/10).

Argo sendiri tak menampik adanya sejumlah anggota Reserse Bareskrim Polri mendatangi Ahmad Yani. Menurut Argo, kedatangan polisi itu dalam rangka melakukan penyelidikan terkait aksi anarkistis tanggal 8 Oktober 2020, di mana polisi sebelumnya menangkap sejumlah aktivis KAMI.

Argo menyebut, dari kedatangan polisi, itu Ahmad Yani kemudian bersedia memberi keterangan. "Jadi yang bersangkutan akan memberi keterangan hari ini (Selasa), sekarang sedang kami tunggu," ujar Argo.

Jenderal Bintang Dua itu masih menolak memberikan keterangan lebih lanjut soal keterangan Ahmad Yani dan keterkaitan dengan para tokoh KAMI yang ditangkap. "Ya masih dalam pengembangan," kata dia.

photo
Pelanggaran UU ITE - (republika/mgrol100)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement