Selasa 20 Oct 2020 15:48 WIB

Penanam Ganja di Tasik Sudah Beroperasi Bertahun-tahun

Ganja itu ditanam oleh tersangka untuk dikonsumsi sendiri juga untuk bisnis.

Rep: Bayu Adji P/ Red: Andi Nur Aminah
Petugas BNNK Tasikmalaya mengamankan puluhan tanaman ganja di Kampung Cisirah, Desa Cibayahu, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Tasikmalaya, Selasa (20/10).
Foto: Republika/Bayu Adji P
Petugas BNNK Tasikmalaya mengamankan puluhan tanaman ganja di Kampung Cisirah, Desa Cibayahu, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Tasikmalaya, Selasa (20/10).

REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Kota Tasikmalaya menggerebek rumah warga di Kampung Cisirah, Desa Cibahayu, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Tasikmalaya, Selasa (20/10). Dari rumah milik lelaki beribisial M (50) itu, ditemukan 45 tanaman ganja dengan berbagai ukuran. 

Kepala BNNK Tasikmalaya, Tuteng Budiman mengatakan, ganja itu ditanam oleh tersangka untuk dikonsumsi dan bisnis. Berdasarkan pengakuan tersangka M, ia telah mengonsumsi ganja sejak masih belia. "Dia pemakai ganja. Jadi supaya tidak rugi, dia tanam dan jual ganja juga," kata Tuteng, Selasa (20/10).

Baca Juga

Menurut dia, ganja itu diedarkan di sekitar wilayah Tasikmalaya dan sebagian dikirim ke luar kota. Namun, peredaran ganja dari M umumnya hanya dilakukan di sekitar Tasikmalaya. Ia menjelaskan, para pemakai ganja datang ke rumah milik M dan memakainya di rumah itu. 

Tuteng mengatakan, M diketahui telah menanam ganja di wilayah itu selama bertahun-tahun. Awalnya, ia mendapat bibit ganja dari orang lain. Namun kemudian, bibit itu dikembangkannya seorang diri. "Akhirnya membibit sendiri dan produksi terus," kata dia.

Selama ini, tersangka M dikenal warga sekitar sebagai wiraswasta. Warga juga tak menaruh curiga akan aktivitasnya. 

Tuteng mengatakan, saat ini pihaknya masih terus mengembangkan penemuan puluhan pohon ganja itu. Sebab, menurut dia, setiap ada penemuan tanaman ganja kemungkinan ada lahan lain yang digunakan untuk menanam. "Itu kita kembangkan terus," kata dia.

 

Bayu Adji P

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement