Senin 31 Aug 2020 16:30 WIB

47 Tanaman Pohon Ganja Ditanam dalam Polybag di Tangerang

Polisi berhasil mengamankan tiga tersangka yang menanam ganja di atap sebuah rumah..

Rep: Antara/ Red: Mohamad Amin Madani

Polisi berjaga saat penggerebekan tanaman ganja di atap sebuah rumah di Karang Tengah, Kota Tangerang, Banten, Senin (31/8/2020). Jajaran Polrestro Tangerang Kota berhasil mengamankan tiga tersangka dengan barang bukti 47 tanaman pohon ganja yang ditanam menggunakan polybag di atap sebuah rumah. (FOTO : Antara/Fauzan)

Tersangka diamankan saat penggerebekan tanaman ganja di atap sebuah rumah di Karang Tengah, Kota Tangerang, Banten, Senin (31/8/2020). Jajaran Polrestro Tangerang Kota berhasil mengamankan tiga tersangka dengan barang bukti 47 tanaman pohon ganja yang ditanam menggunakan polybag di atap sebuah rumah. (FOTO : Antara/Fauzan)

Kapolres Tangerang Kota Kombes Pol Sugeng Hariyanto (tengah) bersama Kapolsek Ciledug Kompol Ali Zusron (keempat kanan) dan jajarannya menunjukkan barang bukti tanaman ganja beserta tiga orang tersangka saat penggerebekan di atap sebuah rumah di Karang Tengah, Kota Tangerang, Banten, Senin (31/8/2020). Jajaran Polrestro Tangerang Kota berhasil mengamankan tiga tersangka dengan barang bukti 47 tanaman pohon ganja yang ditanam menggunakan polybag di atap sebuah rumah. (FOTO : Antara/Fauzan)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Polisi berjaga saat penggerebekan tanaman ganja di atap sebuah rumah di Karang Tengah, Kota Tangerang, Banten, Senin (31/8/2020).

Jajaran Polrestro Tangerang Kota berhasil mengamankan tiga tersangka dengan barang bukti 47 tanaman pohon ganja yang ditanam menggunakan polybag di atap sebuah rumah.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement