Selasa 20 Oct 2020 02:18 WIB

Perda Penanggulangan Covid-19 Beserta Aturan Sanksinya

Salah satu sanksinya, yakni larangan membawa pulang jenazah terkonfirmasi positif.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Ratna Puspita
[Ilustrasi] Pekerja menurunkan peti mati seseorang yang meninggal karena COVID-19 saat upacara pemakaman di Makam Pondok Ranggon di Jakarta, Indonesia, 30 September 2020.
Foto: EPAEPA-EFE/ADI WEDA
[Ilustrasi] Pekerja menurunkan peti mati seseorang yang meninggal karena COVID-19 saat upacara pemakaman di Makam Pondok Ranggon di Jakarta, Indonesia, 30 September 2020.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peraturan Daerah (Perda) Penanggulangan Covid-19 mencantumkan sejumlah aturan beserta sanksi bagi yang melanggar. Salah satu sanksinya, yakni larangan membawa pulang jenazah yang terkonfirmasi positif Covid-19 maupun berstatus probable dari rumah sakit di Jakarta tanpa izin dari petugas kesehatan.

Apabila ada anggota keluarga membawa jenazah Covid-19 tanpa izin dari petugas kesehatan maka mereka dapat dikenakan sanksi denda administratif maksimal Rp 5 juta. "Setiap orang yang dengan sengaja tanpa izin membawa jenazah yang berstatus probable atau konfirmasi yang berada di fasilitas Kesehatan, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp 5 juta," bunyi pasal 31 Ayat 1 Perda Penanggulangam Covid-19 seperti dikutip, Senin.

Baca Juga

Namun, apabila anggota keluarga masih memaksa membawa pulang jenazah dengan kekerasan maka jumlah sanksi denda administratif yang dikenakan bisa ditingkatkan menjadi maksimal Rp 7,5 juta. "Setiap orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan ancaman dan/atau kekerasan, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp 7,5 juta," bunyi Pasal 31 Ayat 2.

Selain itu, perda tersebut juga mencantumkan aturan bahwa warga DKI Jakarta yang dinyatakan positif Covid-19 wajib melaksanakan isolasi mandiri pada tempat yang telah ditentukan. Apabila pasien Covid-19 menolak untuk diisolasi mandiri maka petugas kesehatan bisa menjemput paksa pasien tersebut.

"Setiap orang yang tidak melaksanakan isolasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf f dikenakan upaya paksa untuk ditempatkan pada lokasi isolasi yang ditentukan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 tingkat provinsi," bunyi Pasal 9 Ayat 2 seperti dikutip dalam perda.

Jika pasien melarikan diri dari tempat isolasi mandiri maka mereka bisa dikenakan denda administratif maksimal Rp 5 juta. "Setiap orang terkonfirmasi Covid-19 yang dengan sengaja meninggalkan fasilitas isolasi atau fasilitas kesehatan tanpa izin petugas, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp 5 juta," demikian bunyi Pasal 32.

Saat ini, terdapat 98 rumah sakit rujukan yang dilengkapi 5.719 tempat tidur isolasi bagi pasien Covid-19. Selain rumah sakit rujukan, Pemprov DKI Jakarta juga menyediakan hotel dan wisma untuk tempat isolasi mandiri.

Tiga hotel di DKI Jakarta yang digunakan untuk isolasi mandiri pasien Covid-19 adalah Ibis Style di Mangga Dua, Jakarta Utara; U Stay Hotel di Mangga Besar, Jakarta Barat; dan Ibis Senen di Jakarta Pusat. Sedangkan wisma isolasi mandiri yang disediakan untuk penanganan Covid-19 adalah Pusat Pengkajian dan Pengembangan Islam Jakarta (Jakarta Islamic Centre) di Jakarta Utara; Graha Wisata Taman Mini Indonesia Indah di Jakarta Timur; dan Graha Wisata Ragunan di Komplek GOR Jaya Raya Ragunan, Jakarta Selatan.

Sebelumnya, DPRD DKI mengesahkan Perda Penanggulangan Covid-19 itu dalam rapat paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (19/10). Perda itu disusun karena DKI Jakarta mengalami keadaan luar biasa dan berstatus darurat wabah Covid-19.

Nantinya, perda ini akan menjadi landasan hukum bagi Pemprov DKI dalam menanggulangi pandemi virus corona. Sehingga penanggulangan Covid-19 di Jakarta memiliki aturan yang lebih kuat dan lebih lengkap daripada dua peraturan gubernur (Pergub) sebelumnya yang menjadi payung hukum penanganan Covid-19 di Jakarta.

"Mudah-mudahan dengan berhasilnya dan sudah disahkannya Perda ini, kita memiliki landasan yang kuat dalam bertindak dalam memutus mata rantai penyebaran covid-19," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Gedung DPRD DKI, Senin (19/10). 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement