REPUBLIKA.CO.ID, TERNATE -- Dewan Pers mencatat sebanyak 17 ribu wartawan yang tersebar di Indonesia telah tersertifikasi melalui uji kompetensi wartawan (UKW) yang digelar berbagai organisasi profesi.
Wakil Ketua Dewan Pers, Hendry Ch Bangun, mengatakan, jumlah wartawan yang sudah terdaftar dan tersertifikasi Dewan Pers sebanyak 17 ribu orang dan PWI merupakan salah satu yang aktif melaksanakan UKW.
Dia mengakui, pada masa pandemi Covid-19, PWI merupakan salah satu organisasi profesi yang terus melaksanakan UKW dan sudah beberapa daerah yang dilaksanakan, di antaranya Bali, Jabar, Kalimantan, Jakarta dan pada Ahad (18/10) berjumlah 56 peserta di Kota Ternate, Maluku Utara (Malut).
Menurut Hendry, Undang-Undang (UU) Pers telah mengatur, di mana seorang jurnalistik secara rutin melaksanakan tugasnya mulai dari mencari informasi, mengolah sampai menyiarkan, tetapi kalau mau diakui sebagai wartawan profesional harus bersertifikat.
Sebab, setiap sumber yang akan ditemui, baik lembaga pemerintah maupun swasta, apalagi kegiataan kenegaraan dan DPR tanpa miliki sertifikasi kompetensi langsung ditolak.
Tetapi masih saja mengonsumsi berita produk jurnalistik oleh wartawan yang belum kompeten dan pemerintah daerah kalau merujuk ke peraturan Dewan Pers, maka yang meliput hanya wartawan bersertifikat. "Tetapi kita memahami bahwa semua media belum melakukan UKW bagi wartawan karena terbatas anggaran," ujarnya di Ternate, Ahad.
Untuk itu, Hendry berharap, pemerintah daerah (pemda) untuk ikut membantu mengadakan kompetensi. Hal itu berarti pemda ikut membina kemerdekaan pers, sehingga melalui UKW lahirnya wartawan yang bermutu, kualitas sesuai kode etik jurnalistik.