Senin 19 Oct 2020 01:47 WIB

BPJamsostek Beri Rp 374 Juta untuk Ahli Waris Pekerja

Salah satu anggota BPJamsostek meninggal karena kecelakaan kerja

Rep: Zuli Istiqomah/ Red: Dwi Murdaningsih

REPUBLIKA.CO.ID, PURWAKARTA — BPJamsostek Cabang Purwakarta memberikan santunan kepada peserta yang meninggal karena kecelakaan kerja. Almarhum Alfina Mariatul Qibtiah merupakan karyawan PT Nipsea Bee Chemical Indonesia yang meninggal karena kecelakaan lalu lintas saat pulang kerja beberapa waktu lalu.

Kepala Kantor Cabang BPJamsostek Purwakarta Herry Subroto mengatakan ahli waris mendapatkan santunan sebesar Rp 374.662.050. Santunan ini merupakan hak dari ahli waris dari peserta yang terdaftar jaminan sosial ketenagakerjaan.

Baca Juga

“Santunan tersebut terdiri dari Jakinan Kecelakaan Kerja (JKK) Rp 362.890.000, manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) Rp 8.618.700, Jaminan Pensiun Rp 3.153.350. Sehingga total keseluruhan yang didapatkan sebesar Rp 374.662.050,” kata Herry dalam keterangan tertulisnya, Ahad (18/10).

Ia mengatakan santunan diberikan kepada ahli waris sebagai bentuk jaminan perlindungan kepada setiap peserta BPJamsostek. Diharapkan ahli waris bisa memanfaatkan santunan dengan baik setelah kepergian almarhum.

"Sesuai amanah undang-undang di sinilah negara hadir sebagai pengaman risiko sosial yang terjadi. BPJamsostek berkewajiban memberikan perlindungan bagi pekerja Indonesia. Semoga semua ini bisa bermanfaat bagi keluarga yang di tinggal," ucap dia.

Ia juga mengapresiasi kepada perusahaan yang selalu mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Karena ini merupakan hak pekerja untuk mendapatkan jaminan selama bekerja. Sehingga jika ada resiko selama bekerja bisa mendapatkan perlindungan seperti kecelakaan kerja, kematian, hingga pensiun.

Oleh karenanya ia mengajak bagi perusahaan yang belum mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta BPJamsostek untuk segera mengurus kepesertaan. Perusahaan juga tidak lagi dibebankan pemberian santunan karena telah dicover oleh BPJamsostek.

“Jadi mari kita lindungi pekerja dari resiko selama bekerja dengan jaminan sosial ketenagakerjaan,” ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement