REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani mengatakan penampungan ilegal calon pekerja migran di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, yang digerebek tidak manusiawi. Ia pun menyatakan penemuan ini akan terus diusut sampai tuntas.
"Tempat penampungan ini tidak layak dan tidak manusiawi," kata Benny di Cirebon, Sabtu (17/10) malam.
Benny mengatakan penampungan calon pekerja migran ilegal yang berada di tiga lokasi di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, bisa dikatakan sangat tidak layak. Karena tidak memenuhi standar yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Di tempat penampungan pekerja migran ilegal kondisinya sangat memprihatinkan.
Di mana penampungan tersebut sangat kotor dan juga bau, bahkan ada yang harus diisi lebih dari 10 orang, padahal lahannya juga sangat sempit. "Kami juga prihatin tempat penampungan dalam keadaan yang sangat tidak layak, kotor serta bau," ujarnya.
Benny menambahkan dari tiga lokasi yang dijadikan penampungan ilegal, terdapat 25 calon pekerja migran yang diduga kuat ilegal dan mereka ditempatkan di tempat tidak layak. Padahal , mereka yang tinggal tersebut telah mengeluarkan uang yang tidak sedikit, bahkan harus membayar kisaran Rp40 juga sampai Rp50 juta.
"Mereka rata-rata diminta Rp40 juta sampai Rp50 juta itu baru sementara," katanya.
Sebelumnya BP2MI pada Sabtu (17/10) malam menggerebek penampungan calon pekerja migran Indonesia (PMI) yang diduga ilegal di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Penggerebekan tersebut setelah BP2MI mendapatkan laporan dari lembaga swadaya masyarakat (LSM) Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) yang menemukan adanya penampungan ilegal.
Penampungan yang digerebek oleh BP2MI tersebut terletak di tiga rumah yaitu di Perumahan Roro Cantik Plumbon, Desa Karangasem dan Perumahan Kejuden, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.