REPUBLIKA.CO.ID, TANJUNGPINANG -- Ketua Bawaslu RI Abhan mengingatkan jajarannya di Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) agar mengedepankan independensi, bekerja secara profesional sesuai tugas pokok dan fungsi, serta menjaga integritas sebagai penyelenggara Pilkada. Abhan juga meminta masyarakat ikut mengawasi kinerja Bawaslu.
"Kalau Pilkada itu diibaratkan sebuah pertandingan bola, maka penyelenggara adalah wasit. Sehingga harus adil, objektif, independen dan netral," kata Ketua Bawaslu RI dalam kunjungan kerjanya di Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri, Sabtu (17/10).
Disinggung mengenai adanya sejumlah komisioner Bawaslu yang dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait pelanggaran kode etik pada Pileg dan Pilpres 2019. Abhan menanggapi jika hal itu menjadi suatu catatan penting bagi kinerja jajaran Bawasu pada Pilkada Serentak 2020.
Oleh karena itu, Abhan menegaskan seluruh jajaran Bawaslu betul-betul memegang kode etik sebagai penyelenggara Pilkada. Abhan pun meminta masyarakat berpartisipasi mengawasi kinerja komisioner Bawaslu.
Jika ditemukan ada jajaran yang bertindak tidak adil dan profesional, maka ada mekanisme hukum melalui laporan ke DKPP untuk ditindaklanjuti sebagai dugaan pelanggaran kode etik. "Silakan lapor, kalau memang ada indikasi komisioner Bawaslu Kepri yang bertindak melanggar kode etik selama Pilkada Serentak 2020," ucap Abhan menegaskan.
Dalam kunjungan kerjanya, Abhan turut mengimbau seluruh pemangku kepentingan menjaga netralitas pada Pilkada 9 Desember 2020. Terutama PNS dan TNI-Polri.