REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi menyebut tindakan hukum terhadap peserta demonstrasi menolak UU Cipta Kerja yang dinilai melanggar aturan merupakan bentuk perlindungan dan pengayoman terhadap masyarakat. Polda sebetulnya tak bangga menangkapi para demonstran.
"Polri, khususnya Polda Jawa Tengah tidak bangga kalau menangkapi, tetapi ini dalam rangka memelihara kamtibmas, melindungi, dan mengayomi masyarakat," kata kapolda saat audiensi dengan perwakilan BEM sejumlah perguruan tinggi di Jawa Tengah dalam siaran pers di Semarang, Jumat.
Ia menegaskan jika terdapat pelanggaran hukum, maka asas kesamaan di mata hukum harus dijunjung tinggi, tidak peduli mahasiswa atau siapa pun. Kapolda menjelaskan dalam penyampaian pendapat di muka umum maka terdapat Undang-undang Nomor 9 tahun 1999 yang harus dipatuhi. "Ada klausul yang harus dipenuhi, ditaati, terutama adik-adik sekalian," katanya.
Ia menegaskan tindakan hukum yang dilakukan polisi saat terjadi pelanggaran sudah sesuai ketentuan.
Dalam pertemuan tersebut juga dibahas tentang kemungkinan adanya penyusup dalam aksi yang digelar beberapa waktu terakhir ini serta permintaan tentang penangguhan penahanan terhadap empat mahasiswa yang ditetapkan sebagai tersangka dalam demo berakhir ricuh di Semarang.