REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Ketua AJI Padang, Andika Destia Khagen mengecam intimidasi, kekeraan, dan ancaman pembunuhan terhadap seorang jurnalis di Kabupaten Dharmasraya. Korban adalah soerang wartawan reportaseinvestigasi.com bernama Arpaliadi yang mengalami kekerasan di depan Rusunawa, Jorong Sungai Nili, Kenagarian Sungai Kambut, Kecamatan Pulau Punjung,Kabupaten Dharmasraya pada 14 Oktober 2020 lalu.
"Kami meminta pihak kepolisian untuk melanjutkan proses hukum sesuai undang-undang yang berlaku termasuk aturan pelanggaran kemerdekaan pers sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Pers terhadap kekerasan yang dialami Arpaliadi," kata Andika, melalui siaran pers yang diterima Republika dari Bidang Advokasi AJI Padang.
Andika menjelaskan, kronologis yang disampaikan korban. Peristiwa terjadi saat korban baru saja keluar dari kantor Dinas Perkimtan yang berada di Rusunawa, Jorong Sungai Nili, Kenagarian Sungai Kambut.
Tiba-tiba datang mobil pick up plat merah. Seorang lelaki berbadan tinggi besar, yang duduk di samping supir turun dan memanggil korban yang hendak naik ke mobilnya.
Pelaku lalu memegang tangan korban dengan kuat, kemudian dibawa ke depan kebun karet, tiga puluh meter dari lokasi awal. Sambil terus mencengkram tangan korban, pelaku menuduh korban sering membuat berita buruk terhadap keluarga pelaku. Namun saat ditanya oleh korban, tentang berita yang dipersoalkan, pelaku tidak menyebut berita yang dimaksud.
Saat itu korban juga sudah meminta pelaku untuk tidak melakukan kekerasan, dengan memberi ruang untuk hak jawab seperti mekanisme yang diatur oleh Undang-undang pers. Korban juga menganjurkan pelaku untuk menempuh jalur hukum.
"Namun pelaku tidak menggubris dan kedua tangannya lalu menekan tubuh korban. Dalam keadaan menunduk, bagian perut korban dihantam oleh pelaku dengan lutut," ucap Andika.
Setelah dilepaskan, korban lalu pergi menuju mobilnya. Tapi, ternyata dia diikuti oleh pelaku dan kembali memegang tangan kiri korban. Di depan mobil korban, tangan korban dilepaskan, lalu pelaku memukul bagian depan mobil korban. Tidak sampai di situ, pelaku lalu mengeluarkan gunting dari saku celana sambil berkata akan menusuk perut korban.
Menurut korban, lanjut Andika, pelaku juga berencana menabrak mobil korban dengan mobil pelat merah yang ditumpanginya. Tapi hal itu dicegah oleh rekan pelaku.
Karena warga sudah ramai berdatangan ke lokasi, pelaku lalu pergi sambil mengeluarkan ancaman akan membunuh bila korban menulis berita lagi.
Usai kejadian, korban yang didampingi kuasa hukumnya, melaporkan kejadian itu ke Polsek Pulau Punjung, dengan nomor laporan LP/37/K/X/2020/Polsek.
Akibat tindakan pelaku, korban mengalami memar di bagian tangan. Hingga kini, korban masih merasakan sakit di bagian perut.
"Ia juga masih trauma dan sementara tidak bisa menjalankan profesinya sebagai wartawan," kata Andika menambahkan.
AJI Padang mengecam aksi kekerasanm intimidasi dan ancaman yang dilakukan pelaku terhadap Arpaliadi. Menurut Andika, perbuatan pelaku tidak dapar diterima karena wartawan dilindungi Undang Undang Pers. Yakni berhak untuk mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan informasi kepada publik. Karena jurnalis menjalankan fungsi pengawasan, kritik, koreksi dan saran terhadap kepentingan umum. Hal ini kata Andika sesuai dengan Undang Undang Pers dan kode etik jurnalistik.