Jumat 16 Oct 2020 18:23 WIB

Politikus PDIP: Demokrat tak Konsisten dalam UU Ciptaker

Politikus PDIP menilai Demokrat tak konsisten dalam UU Ciptaker.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Bayu Hermawan
Hendrawan Supratikno
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Hendrawan Supratikno

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hendrawan Supratikno mengatakan bahwa tidak ada yang menuduh secara spesifik terkait dalang unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja. Hal tersebut dia lontarkan menyusul Demokrat yang merasa dituduh sebagai dalang unjuk rasa yang berujung anarkis tersebut.

Hendrawan menilai, persepsi tertuduh itu muncul lantaran Fraksi Demokrat tidak konsisten dalam pandangan yang berkembang selama mengikuti pembahasan RUU Cipta Kerja di DPR. Dia mengatakan, Demokrat terus menyuarakan pentingnya reformasi struktural dilakukan tidak setengah-setengah dan harus tuntas dan mendasar saat pembahasan.

Baca Juga

"Tiba-tiba di akhir terkesan berbalik. Jadi muncul kesan 'musang berbulu domba'," kata Hendrawan dalam keterangan, Jumat (16/10).

Meski begitu, Hendrawan tetap menghargai perbedaan pendapat Partai Demokrat terkait UU Cipta Kerja. Dia meyakini, perkara dalang unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja pun akan terungkap pada waktunya.

"Demokrasi memberi ruang kontestasi gagasan. Tentang siapa dalang yang memprovokasi anarkisme demo, pada waktunya akan terungkap, setidak-tidaknya infonya semakin lengkap," katanya.

Seperti diketahui, DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ciptaker menjadi undang-undang. Persetujuan diambil dalam Rapat Paripurna Masa Sidang IV tahun sidang 2020-2021 yang digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (5/10) sore.

Kebijakan tersebut lantas mendorong aksi massa menolak pengesahan Omnibus Law terjadi di beberapa daerah di Indonesia. Tidak sedikit demonstrasi yang terjadi berakhir ricuh antara massa dan dan petugas hingga terjadi perusakan fasilitas publik.

Presiden Joko Widodo mempersilakan jika ada pihak yang tidak puas dengan UU Cipta Kerja untuk menempuh jalur konstitusi. Bekas gubernur DKI Jakarta ini memberi peluang agar penentang UU Ciptaker mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement