Jumat 16 Oct 2020 15:32 WIB

DPR tak Masalah Dewas KPK Tolak Mobil Dinas

Anggota Komisi III tak masalah jika Dewas KPK menolak pemberian mobil dinas.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Bayu Hermawan
Arsul Sani
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Arsul Sani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR Arsul Sani tak ambil pusing perihal Dewan Pengawas (Dewas) yang menolak adanya mobil dinas untuk pejabat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurutnya, hal tersebut merupakan masalah yang harus diselesaikan internal KPK.

"Soal Dewas KPK menolak dapat mobil dinas, itu urusan internal KPK. Kalau tidak mau, ya, tidak usah direalisasikan, kembalikan saja pos anggarannya kepada Kemenkeu," ujar Arsul di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (16/10).

Baca Juga

Arsul mengakui perihal persetujuan mengenai anggaran mobil dinas bagi para pimpinan KPK. Tugas Komisi III hanya menjalankan tugasnya dalam membahas anggaran dan melihat kepantasan dari mobil dinas yang ada saat ini.

"Kami setujui adalah kebutuhan anggaran pengadaan mobil KPK secara keseluruhan, bukan alokasi mobilnya untuk siapa, harganya masing-masing berapa dan jenis atau merknya apa," ujar Arsul.

Meski begitu, ia menyebut anggaran penggantian mobil dinas dapat diajukan di tahun berikutnya. Namun, ia tetap menyerahkan mekanisme penggunaan anggaran itu kepada KPK.

"Soal setelah anggarannya disediakan mau digunakan apa tidak, atau mau digunakan di bawah plafon anggaran yang disediakan, ya, itu terserah mereka yang di KPK," ujar Sekretaris Jenderal PPP itu.

Sebelumnya, Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean angkat bicara terkait pengadaan mobil dinas bagi pejabat KPK. Dia mengaku, Dewas tidak mengetahui usulan pengadaan kendaraan dinas tersebut.

"Kalau kami dari Dewas enggak pernah mengusulkan diadakan mobil dinas bagi Dewas. Kami tidak tahu usulan dari mana itu," kata Tumpak Hatorangan Panggabean di Jakarta, Kamis (15/10).

Dia mengatakan, Dewas berniat menolak pemberian mobil dinas tersebut. Alasannya, sambung dia, Dewas KPK telah diberikan tunjangan transportasi yang masuk sebagai bagian dari penghasilan mereka berdasarkan peraturan presiden (Perpres). "Sudah cukuplah itu, begitu sikap kami," katanya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement