REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh mengomentari perdebatan antara pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Dewan Pengawas KPK terkait pengadaan kendaraan dinas untuk pimpinan dan pejabat struktural KPK. Ia mengimbau agar hal tersebut dibicarakan di internal KPK.
"Pengadaan mobil dinas untuk KPK yang kemudian mendapat penolakan dari Dewan Pengawas sebaiknya dibicarakan di internal KPK dengan Dewan Pengawas tentang apakah mobil tersebut jadi atau tidaknya diadakan," kata Pangeran kepada Republika, Selasa (20/10).
Politikus PAN itu mengatakan setiap pengusulan anggaran pasti berbasis kinerja dan kebutuhan. Karena itu, ia menganggap usulan KPK tentang pengadaan mobil dinas tersebut menjadi hal yang perlu perhatian.
"Namun di sisi lain perlu mempertimbangkan juga agar kegiatan tersebut tidak menganggu anggaran kegiatan lainnya terutama kegiatan operasional kegiatan pencegahan superviisi dan kordinasi serta penindakan," ujarnya.
"Sekali lagi kami berpendapat silakan dibahas oleh KPK beserta Dewan Pengawas secara internal dengan mengutamakan efektifitas dan akuntabel," imbuhnya.
Sebelumnya silang pendapat terjadi antara Dewan Pengawas KPK dengan pimpinan KPK terkait pengadaan kendaraan dinas. Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan, sejak awal berdiri para petinggi KPK tidak ada yang menggunakan kendaraan dinas.
"Saya lihat pimpinan-pimpinan setelahnya juga sama, jadi kalaulah itu benar baru kali inilah pimpinan diberi mobil dinas," kata Tumpak di Jakarta, Kamis (15/10).
Sementara itu Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menolak jika pimpinan KPK dianggap bergaya hidup hedonis. Dia mengatakan, transportasi merupakan salah satu fasilitas yang diberikan kepada para aparatur negara berdasarkan peraturan yang ada.
Ghufron menjelaskan, selama ini para petinggi KPK menggunakan kendaraan pribadi sebagai ganti ketiadaan mobil dinas dalam beraktivitas. Sedangkan, dia mengaku bahwa KPK tidak menentukan tentang standar mobil dan harganya. Dia berdalih kalau kedua hal itu sudah diatur dalam peraturan tentang standar fasilitas aparatur negara dengan segala tingkatannya.