Jumat 16 Oct 2020 11:20 WIB

Demo BEM SI, 8 Ribu Personel TNI-Polri Diterjunkan

BEM SI akan menggelar demonstrasi menolak UU Ciptaker hari ini mulai pukul 13.00 WIB.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Andri Saubani
Petugas kepolisian melakukan pengamanan jelang aksi tolak Undang-Undang Cipta Kerja di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (13/10/2020). Sebanyak kurang lebih 12.000 personel gabungan TNI, Polri dan pemprov diterjunkan untuk mengawal aksi tersebut. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/foc.
Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Petugas kepolisian melakukan pengamanan jelang aksi tolak Undang-Undang Cipta Kerja di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (13/10/2020). Sebanyak kurang lebih 12.000 personel gabungan TNI, Polri dan pemprov diterjunkan untuk mengawal aksi tersebut. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/foc.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) rencananya akan menggelar demonstrasi di sekitar Istana Negara, Jakarta, Jumat(16/10) siang. Polda Metro Jaya pun menerjunkan sebanyak 8 ribu personel gabungan untuk mengamankan aksi tersebut.

"Sekitar 8 ribu lebih personel itu gabungan TNI-Polri dan Pemda," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus dalam keterangan tertulisnya, Jumat.

Baca Juga

Yusri menuturkan, pemerintah daerah menerjunkan personel yang terdiri dari Dishub DKI, Satpol PP, hingga pemadam kebakaran. Selain itu, sambung dia, adapula sekitar 10 ribu personel cadangan yang disiagakan.

"Serta personel cadangan sebanyak 10 ribu personel yang standby," imbuh Yusri.

Adapun dalam aksi nanti, BEM SI akan menyampaikan beberapa tuntutan dan pernyataan. Pertama, BEM SI mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

"Demi mencabut UU Cipta Kerja yang telah disahkan pada Senin, 5 Oktober 2020," kata Koordinator Wilayah BEM Se Jabodetabek-Banten Aliansi BEM Seluruh Indonesia Bagas Maropindra dalam keterangan tertulisnya, Kamis (15/10).

Kedua, BEM SI mengecam tindakan pemerintah yang berusaha mengintervensi gerakan dan suara rakyat atas penolakan terhadap UU Cipta Kerja. Hal tersebut menyusul dikeluarkannya surat nomor 1035/E/KM/2020 yang berisi tentang Imbauan Pembelajaran Secara Daring dan Sosialisasi UU Cipta Kerja.

"Surat tersebut dikeluarkan pada 9 Oktober 2020 dan ditandatangani oleh Dirjen Dikti Prof. Nizam," tuturnya.

BEM SI juga mengecam sikap aparat yang bertindak represif terhadap seluruh massa aksi. Tidak hanya itu, mereka juga mengecam berbagai upaya penyadapan terhadap para aktivis dan akademisi yang menolak UU Cipta Kerja.

"Mengajak mahasiswa seluruh Indonesia bersatu untuk terus menyampaikan penolakan atas UU Cipta Kerja hingga UU Cipta Kerja dicabut dan dibatalkan," ucapnya.

photo
UU Cipta Kerja masih butuh aturan turunan - (Republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement