Kamis 15 Oct 2020 22:08 WIB

Dewas Berencana Tolak Mobil Dinas KPK

Tumpak menilai tunjangan transportasi untuk Dewas KPK sudah cukup.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Andri Saubani
Majelis Etik KPK Tumpak Hatorangan Panggabean (tengah), Albertina Ho (kiri) dan Artidjo Alkostar  dalam sebuah sidang etik. (ilustrasi)
Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA
Majelis Etik KPK Tumpak Hatorangan Panggabean (tengah), Albertina Ho (kiri) dan Artidjo Alkostar dalam sebuah sidang etik. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean angkat bicara terkait pengadaan mobil dinas bagi pejabat KPK. Dia mengaku, Dewas tidak mengetahui usulan pengadaan kendaraan dinas tersebut.

"Kalau kami dari Dewas enggak pernah mengusulkan diadakan mobil dinas bagi Dewas. Kami tidak tahu usulan dari mana itu," kata Tumpak Hatorangan Panggabean di Jakarta, Kamis (15/10).

Baca Juga

Dia mengatakan, Dewas berniat menolak pemberian mobil dinas tersebut. Alasannya, sambung dia, Dewas KPK telah diberikan tunjangan transportasi yang masuk sebagai bagian dari penghasilan mereka berdasarkan peraturan presiden (Perpres).

"Sudah cukuplah itu, begitu sikap kami," katanya.

Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani mengonfirmasi penyetujuan anggaran pengadaan mobil dinas KPK dalam hal jumlah dan peruntukannya. Dia mengatakan, DPR tidak boleh membahas detail soal harga satuan mobil dinas tersebut.

"Komisi III hanya menyetujui jumlah dan peruntukan besarnya saja, karena memang DPR tidak boleh masuk dalam pembahasan satuan tiga dari mata anggaran," katanya.

Dia mengatakan, Komisi III hanya menyetujui kebutuhan anggaran pengadaan mobil KPK secara keseluruhan. Dia mengatakan, DPR tidak membahas alokasi mobilnya untuk siapa, harganya dari masing-masing unit atau jenis dan merk dari kendaraan yang dibutuhkan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, mobil dinas bagi Ketua KPK dianggarkan Rp 1,45 miliar. Sementara untuk empat Wakil Ketua KPK masing-masing dianggarkan Rp 1 miliar.

Sedangkan anggaran mobil dinas bagi lima anggota Dewas KPK masing-masing Rp 702,9 juta. Sementara, nilai mobil dinas serupa dengan Dewas juga dianggarkan bagi masing-masing anggota eselon I yang berjumlah enam orang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement