Kamis 15 Oct 2020 06:50 WIB

17 Kecelakaan Terjadi di Perlintasan Sebidang PT KAI Daop I

Jumlah tersebut merupakan pendataan sejak Januari hingga September 2020.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Andi Nur Aminah
Personel kepolisian Polres Metro Bekasi melakukan olah tempat kejadian perkara peristiwa kecelakaan tertabraknya mobil oleh Argo Parahyangan Bandung-Jakarta di perlintasan kereta api Jalan Raya Bosih, Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Minggu (22/12/2019). Peristiwa kecelakaan yang terjadi pada Sabtu (21/12/2019).
Foto: Antara/Suwandy
Personel kepolisian Polres Metro Bekasi melakukan olah tempat kejadian perkara peristiwa kecelakaan tertabraknya mobil oleh Argo Parahyangan Bandung-Jakarta di perlintasan kereta api Jalan Raya Bosih, Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Minggu (22/12/2019). Peristiwa kecelakaan yang terjadi pada Sabtu (21/12/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 1 Jakarta mencatat, sebanyak 17 kecelakaan terjadi di beberapa jalur perlintasan langsung (JPL) atau perlintasan sebidang. Jumlah tersebut merupakan pendataan sejak Januari hingga September 2020.

" PTKAI Daop 1 Jakarta mencatat, sejak Januari hingga September 2020 telah terjadi 17 kecelakaan di perlintasan sebidang kereta api," kata Executive Vice President PT KAI Daop 1 Jakarta, Eko Purwanto dalam keterangan tertulisnya, Rabu (14/10).

Baca Juga

Eko mengungkapkan, berdasarkan data kecelakaan itu mengakibatkan empat orang meninggal. Sedangkan enam orang lainnya mengalami luka berat dan 10 orang luka ringan.

Menurut dia, kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas di perlintasan sebidang masih rendah, sehingga terjadi kecelakaan. Padahal, jelas dia, sudah terdapat pintu perlintasan yang berfungsi untuk mengamankan perjalanan kereta api agar tidak terganggu pengguna jalan lain, seperti motor, mobil, dan pejalan kaki. Hal itu pun telah tercantum dalam Peraturan Pemerintah No 72 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Pasal 110 ayat 4.

“Sehingga pengguna jalan yang harus mendahulukan jalannya KA. Maka dari itu pintu perlintasan utamanya difungsikan untuk mengamankan perjalanan KA,” papar Eko.

Eko menjelaskan, pintu perlintasan kereta api itu pun dilengkapi dengan petugas jaga dan bunyi sinyal. Tujuannya, agar menjadi tanda bagi para pengendara kendaraan bermotor dan pejalan kaki untuk tidak melintas. "Untuk itu, pengendara dan pejalan kaki wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi dan palang pintu kereta api sudah mulai ditutup," imbuhnya.

Eko menuturkan, kecelakaan di perlintasan sebidang tidak hanya merugikan pengguna jalan, tetapi juga pihak KAI. Sebab, perjalanan kereta api menjadi terhambat serta rusaknya sarana dan prasarana perkeretaapian. 

Oleh karena itu, sambung dia, sebagai salah satu upaya, PT KAI menggelar sosialisasi untuk meningkatkan kesadaran serta kedisiplinan masyarakat saat melintas di perlintasan sebidang. Sosialisasi itu digelar di tiga lokasi di Jakarta, yakni JPL 17 Kemayoran, JPL 14 Bukit Duri dan JPL 11 Jalan Industri, Rabu (14/10) dengan instansi keamanan dan pecinta kereta api.

Kegiatan sosialisasi tersebut dilaksanakan dengan pembagian stiker dan masker. Selain itu, adapula aksi membentangkan spanduk imbauan serta teatrikal yang menampilkan adanya seolah korban kecelakaan di perlintasan sebidang.

"PT KAI Daop 1 Jakarta mengajak seluruh pengguna jalan untuk bersama-sama menaati rambu-rambu yang ada serta lebih waspada saat akan melintasi perlintasan sebidang kereta api," ujar Eko.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement