REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 meminta pihak yang menolak Undang-Undang Cipta Kerja tetap memperhatikan protokol kesehatan saat melakukan aksi unjuk rasa. Satgas mengingatkan kerumunan orang sangat berpotensi menularkan Covid-19.
"Bagi masyarakat yang tetap ingin melaksanakan haknya sebagai mana diatur UU agar menjaga protokol kesehatan dan mempertimbangkan risiko penularan yang ditimbulkan ketika terjadi kerumunan orang," ujar Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito di Jakarta, Selasa (6/10).
Menurut Wiku, langkah promotif dan preventif dalam mencegah penyebaran COVID-19 yang diwujudkan dengan protokol kesehatan merupakan hal utama yang harus dilakukan setiap individu. "Langkah ini tentu lebih baik dari langkah kuratif. Dengan melakukan pencegahan penyebaran Covid-19, masyarakat telah membantu dan berkontribusi terhadap upaya pemerintah menekan angka kasus positif," tambah Wiku.
Satgas mengimbau pada masyarakat yang ingin melaksanakan hak-haknya dalam berdemokrasi untuk tetap memakai masker serta menjaga jarak.
"Klaster industri sudah banyak bermunculan. Ini tentunya juga berpotensi mengganggu kinerja pabrik dan industri lainnya. Potensi serupa juga akan muncul dalam kegiatan berkerumun yang dilakukan hari ini," ujar Wiku.
Terkait pembubaran demonstrasi, menurut Wiku, merupakan kewenangan dari pihak aparat penegak hukum.