Rabu 14 Oct 2020 11:37 WIB

Denda Operasi Yustisi Jatim Terkumpul Rp 1,6 Miliar

Ada sekitar 1.637.998 pelanggar yang terjaring Operasi Yustisi

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Esthi Maharani
Pengendara yang tidak memakai masker menjalani sidang di tempat saat operasi yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan, di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Senin (14/9/2020). Sebanyak 64 pengendara yang tidak memakai masker disidang di tempat serta dikenakan denda Rp.100 ribu saat operasi yustisi untuk memberikan efek jera kepada masyarat agar mematuhi protokol kesehatan pencegahan COVID-19.
Foto: ANTARA/Syaiful Arif
Pengendara yang tidak memakai masker menjalani sidang di tempat saat operasi yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan, di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Senin (14/9/2020). Sebanyak 64 pengendara yang tidak memakai masker disidang di tempat serta dikenakan denda Rp.100 ribu saat operasi yustisi untuk memberikan efek jera kepada masyarat agar mematuhi protokol kesehatan pencegahan COVID-19.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan, ada sekitar 1.637.998 pelanggar yang terjaring Operasi Yustisi yang digelar jajaran Forkopimda Jatim mulai 14 September hingga 10 Oktober 2020. Trunoyudo mengatakan, selama periode tersebut, pihaknya telah menggelar 121.203 Operasi Yustisi di berbagai titik di Jawa Timur.

"Rinciannya, untuk jumlah teguran ada 1.344.172, yang terdiri dari 1.049.957 teguran lisan dan 294.215 teguran secara tertulis," kata Trunoyudo di Surabaya, Rabu (14/10).

Selain teguran lisan dan teguran tertulis, ujar Trunoyudo, ada 216.602 pelanggar yang dijatuhi sanksi sosial berupa kerja bhakti di fasilitas-fasilitas umum. Selain itu, Trunoyudo juga mengakui pihaknya menjatuhkan sanksi denda terhadap 39.145 pelanggar. Dari sanksi denda yang dijatuhkan, pihaknya mengumpulkan nilai denda dengan total Rp1.697.257.000.

Trunoyudo menegaskan, denda yang yang dijatuhkan terhadap para pelanggar sesuai dengan Peraturan Wali Kota atau Peraturan Bupati di daerah tempat digelarnya operasi. Adapun nilai denda yang dikumpulkan otomatis masuk ke kas daerah. Trunoyudo juga mengungkapkan adanya 71 tempat usaha yang ditutup karena tidak menerapkan protokol kesehatan.

"lalu, ada pula sanksi sita KTP 38.079 masyarakat dan ada empat orang yang mendapat sanksi kurungan penjara," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement