Selasa 13 Oct 2020 17:52 WIB

Perusahaan Diminta Bentuk Satgas Covid-19 Sendiri

Pembentukan satgas untuk mengantisipasi penularan akibat aksi massa kemarin.

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Friska Yolandha
Pemerintah meminta perusahaan-perusahaan, terutama yang karyawannya mengikuti demonstrasi pekan lalu, untuk membentuk satuan tugas (satgas) penanganan Covid-19 sendiri.
Foto: ASEP FATHULRAHMAN/ANTARA
Pemerintah meminta perusahaan-perusahaan, terutama yang karyawannya mengikuti demonstrasi pekan lalu, untuk membentuk satuan tugas (satgas) penanganan Covid-19 sendiri.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah meminta perusahaan-perusahaan, terutama yang karyawannya mengikuti demonstrasi pekan lalu, untuk membentuk satuan tugas (satgas) penanganan Covid-19 sendiri. Langkah ini sebagai bentuk mitigasi terhadap risiko penularan yang terlanjur terjadi saat aksi massa dan berpotensi kembali menular di lingkungan kerja. 

"Bagi kelompok buruh, satgas meminta agar segera dibentuk satgas Covid19 di tingkat perusahaan. Satgas di tingkat perusahaan selanjutnya dapat berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat untuk melakukan screening kepada buruh yang ikut aksi penyampaian aspiras," ujar Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam keterangan pers, Selasa (13/10). 

Perusahaan diminta memfasilitasi karyawannya menjalani pemeriksaan, baik berupa rapid test atau swab. Cara ini mempermudah pelaksanaan tracing atau penelusuran lanjutan sehingga penularan Covid-19 secara luas dapat segera dicegah. "Bagi mereka yang hasil testing reaktif maka dapat segera ditelusuri kontak terdekatnya," kata Wiku. 

Pesan yang sama juga disampaikan Wiku kepada TNI dan Polri yang ikut mengamankan jalannya aksi unjuk rasa. Instansi TNI-Polri diminta untuk melanjutkan pemeriksaan terhadap seluruh personelnya yang ikut turun ke lapangan. Jika ada aparat yang ketahuan reaktif atau positif, maka instansi diminta segera melakukan tracing atau penelusuran lanjutan. 

"Bagi masyarakat yang anggota keluarga ikuti aksi tersebut, segera periksakan ke faskes apabila ada yang mengalami gejala Covid-19 sehingga dapat dipastikan status kesehatannya," kata Wiku. 

Testing dan tracing terhadap pihak-pihak yang mengikuti unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja pekan lalu memang penting dilakukan. Hasil rapid test yang dilakukan terhadap 2.490 peserta demonstrasi yang diamankan polisi menunjukkan, 123 demonstran reaktif.

"Angka ini diprediksi akan meningkat dalam 2-3 minggu ke depan. Karena peluang penularan covid dari demonstran yang positif ke demonstran lainnya," ujar Wiku.

Rinciannya, 21 orang dari 253 demonstran dinyatakan reaktif Covid-19 di Sumatra Utara, 34 orang dari 1.192 demonstran dinyatakan reaktif di DKI Jakarta, dan 24 dari 650 demonstran reaktif di Jawa Timur.

Kemudian, 30 orang dari 261 demonstran yang diamankan dinyatakan reaktif Covid-19 di Sulsel, 13 orang dari 39 demonstran reaktif di Jawa Barat, 1 dari 95 demonstran yang diamankan kepolisian dinyatakan reaktif di DI Yogyakarta.

Wiku juga mengingatkan masyarakat yang masih akan turun ke jalan untuk menyampaikan aspirasi agar tetap mematuhi protokol kesehatan. Menurutnya, esensi unjuk rasa tak akan hilang dengan menjalani protokol seperti mengenakan masker, jaga jarak, dan cuci tangan dengan air mengalir atau hand sanitizer.  

"Pandemi ini mengharuskan kita berpokir secara kritis. Jangan karena berkerumun kita membawa pulang penyakit dan ancaman kematian pada kerabat dan keluarga kita," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement