Selasa 13 Oct 2020 16:14 WIB

Keabsahan Omnibus Law Ciptaker: Halal Bukan Sekadar Label!

Bagi Muslim halal bukan pilihan tetapi keharusan.

Omnibus Law Ciptaker: Logo halal bukan sekadar label.
Foto:

Pada akhirnya pelaksanaan UU Omnibuslaw tidak sim salabim juga, karena sebagian aturan akan bisa diimplementasikan setelah ada PP nya. Aturan turunan terkait dengan self declare  seharusnya dibuat dengan mengindahkan kerangka berfikir dari omnibus law yaitu penetapan berbasis risiko.

Artinya bisa jadi usaha mikro pun memiliki risiko usaha tinggi, berdasarkan perspektif kehalalan sebagaimana dijelaskan di atas. Karenanya kepastian hukum dan status kehalalan dalam proses self declare harus dapat dipertanggungjawabkan.

Kewenangan Self declare tidak boleh diberikan kepada pelaku usaha. Harus tersedia penjamin seperti ormas Islam yang kompeten yang menjadi penangggungjawabnya. Sehingga pelaksanaan self declare tidak hanya menguntungkan produsen, tetapi juga melindungi hak konsumen untuk mendapatkan produk halal yang dapat dipertanggungjawabkan.

Peran ormas dan perguruan tinggi LPH dibuka dengan aturan dan mekanisme yang jelas, transparan dan professional dengan  tetap mengutamakan kepentingan konsumen Muslim. Pengawasan pada produk beredar terkait kehalalannya perlu diatur dengan mekanisme yang jelas dan transparan dan berpihak pada produsen lokal.

Misalnya untuk produk retail yang berasal dari luar negeri, maka label halal yang dicantumkan harus sama dengan logo halal yang berlaku di Indonesia, sekalipun LPH Luar negeri tersebut sudah diakui. Hal ini tentunya sejalan dengan semangat pemerintah untuk mengurangi impor dan memberikan suasana kondusif bagi pelaku usaha lokal.

Sanksi pencabutan sertifikat dan sanksi pidana perlu diberlakukan ketika pelaku usaha melanggar secara sengaja aturan kehalalan, baik untuk produk lokal atau pun produk impor. Tentunya aturan ini akan memberikan kepercayaan kepada konsumen muslim Indonesia dan dunia bahwa produk halal dari  dan beredar di Indonesia dapat dipertanggungjawabkan keberadaannya.

Karena Halal bukan sekedar label untuk jualan, Halal adalah label untuk memberikan jaminan pada konsumen muslim tidak saja kebenaran (truth) tetapi juga kepercayaan tentang kemurnian halal. Sekali lagi, bagi Muslim halal bukan pilihan tetapi keharusan!

*Anggota tim ahli Lembaga Pemeriksa halal Muhammadiyah

  Auditor Halal LP POM MUI periode 1994-2014

  Lead auditor keamanan pangan

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement