Selasa 13 Oct 2020 15:25 WIB

MK Terima Dua Gugatan Uji Materi UU Ciptaker

MK segera proses gugatan uji materi UU Ciptaker.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Indira Rezkisari
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan uji materi UU Cipta Kerja atau UU Ciptaker telah diterima MK dari dua pemohon.
Foto: ANTARA/Aditya Pradana Putra
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan uji materi UU Cipta Kerja atau UU Ciptaker telah diterima MK dari dua pemohon.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) menerima dua berkas pengajuan permohonan uji materi Undang-Undang tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Kendati naskah UU Ciptaker belum ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan diberi nomor, gugatan tetap dapat diproses MK.

"Ya tidak apa-apa, diproses saja sesuai prosedur dan hukum acara," ujar Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri MK, Fajar Laksono, kepada Republika.co.id, Selasa (13/10).

Baca Juga

Sejak Senin kemarin, permohonan uji materi UU Ciptaker sudah diajukan oleh Dewa Putu Reza dan Ayu Putri selaku pekerja dengan nomor tanda terima 2034/PAN.MK/X/2020. Mereka memberi kuasa kepada Seira Tamara Herlambang dan Zico Leonard D Simanjuntak.

Kemudian, permohonan kedua diajukan oleh Dewan Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa (DPP FSPS) dengan nomor tanda terima 2035/PAN.MK/X/2020. Ketua umum DPP FSPS, Deni Sunarya dan sekretaris umumnya Muhammad Hafiz, mewakili gugatan UU Ciptaker di MK.

Berdasarkan berkas permohonan yang diunggah di situs resmi MK RI, Dewa dan Ayu menyoal Pasal 59, Pasal 156 Ayat (2) dan Ayat (3), Pasal 79 Ayat (2) huruf b dan Pasal 78 Ayat (1) huruf b UU Ciptaker klaster Ketenagakerjaan. Berlakunya UU Ciptaker tidak memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi para pemohon terkait status kepegawaian mereka.

Mereka menilai, UU tersebut memberikan kewenangan bagi perusahaan untuk mengadakan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) secara terus-menerus tanpa batasan waktu pembaruan. UU Ciptaker juga dinilai merenggut hak para pemohon sebagai pekerja mendapatkan imbalan atas pekerjaan dan dedikasinya bagi perusahaan berupa pesangon dan uang penghargaan yang layak.

"Bahwa keberlakuan undang-undang a quo akan memposisikan para pemohon sebagai pekerja dengan beban kerja yang berlebih sebab undang-undang a quo telah mengurangi jumlah hari istirahat mingguan dan menambah durasi maksimal lembur bagi pekerja," bunyi petikan permohonan tersebut.

Melalui permohonannya, Dewa Putu Reza dan Ayu Putri meminta agar MK menyatakan Pasal 59, Pasal 156 Ayat (2) dan Ayat (3), Pasal 79 Ayat (2) huruf b dan Pasal 78 Ayat (1) huruf b klaster Ketenagakerjaan UU Cipta Kerja bertentangan dengan Undang Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Sementara, pemohon dari DPP FSPS menyoal Pasal 81 angka 15, angka 19, angka 25, angka 29 dan angka 44 UU Ciptaker. Pasal 81 angka 15 mengubah ketentuan Pasal 59 UU Ketenagakerjaan terkait PKWT.

Sementara, Pasal 81 angka 19 menghapus ketentuan Pasal 65 UU Ketenagakerjaan. Pasal ini mengatur tentang perjanjian pemborongan pekerjaan secara tertulis.

Lalu, Pasal 81 angka 25 mengatur tentang ketentuan baru yakni Pasal 88D mengenai upah minimum pekerja. Sedangkan Pasal 81 angka 29 menghapus Pasal 91 UU Ketenagakerjaan mengenai pengaturan pengupahan.

Pasal 81 angka 44 mengubah Pasal 156 UU Ketenagakerjaan. Pasal ini mengatur mengenai kewajiban perusahaan membayar uang pesangon atau uang penghargaan jika terjadi pemutusan hubungan kerja.

Para pemohon meminta agar pasal-pasal tersebut dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945. Kedua permohonan itu tidak mencantumkan nomor dari UU Ciptaker, tetapi ada bukti naskah yang dilampirkan.

Menurut Fajar, jika UU Ciptaker sudah ditandatangani presiden dan diberi nomor, pemohon dapat menyertakannya dalam proses perbaikan permohonan. "Sepanjang masih dalam rentang waktu perbaikan permohonan, bisa saja," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement