Selasa 13 Oct 2020 13:38 WIB

122 Tempat Hiburan di Bandung Ajukan Permohonan Relaksasi

Arena bermain anak, spa dan panti pijat masih belum dapat relaksasi.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Bilal Ramadhan
Petugas menyemprotkan cairan disinfektan di ruang karaoke saat simulasi pembukaan dan peninjauan tempat hiburan di Bandung, Jawa Barat.
Foto: Antara/M Agung Rajasa
Petugas menyemprotkan cairan disinfektan di ruang karaoke saat simulasi pembukaan dan peninjauan tempat hiburan di Bandung, Jawa Barat.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kota Bandung mengungkapkan sebanyak 122 tempat hiburan dari 232 tempat di Kota Bandung di antaranya seperti karaoke telah mengajukan permohonan relaksasi dan telah diizinkan beroperasi. Sebelum direlaksasi, tim melakukan monitoring dan evaluasi terhadap penerapan protokol kesehatan.

"Jumlah tempat hiburan ada 232 yang sudah direlaksasi 122 yang diberikan relaksasi, Disbudpar melakukan relaksasi apabila ada permohonan dari jasa usaha pariwisata lalu kita lakukan monev dan mereka benar bersedia melaksanakan protokol kesehatan dibuktikan surat pernyataan," ujar Kasi Destinasi Wisata Disbudpar Kota Bandung, Faisal Tachir, Selasa (13/10).

Ia melanjutkan, pihaknya mengeluarkan rekomendasi yang akan disampaikan ke gugus tugas penanganan Covid-19 dan mereka memberikan persetujuan. Katanya, beberapa tempat masih belum dapat relaksasi seperti arena bermain anak, spa dan panti pijat.

Menurutnya, kunjungan wisatawan ke tempat hiburan di Kota Bandung pasca direlaksasi masih sedikit. Bahkan, pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang dilakukan oleh Jakarta beberapa waktu lalu turut berdampak.

"Salah satu contoh di karaoke ada 14 ruangan yang boleh dipakai tujuh ruangan dan dari tujuh ini sekitar tujuh room yang ada pengunjung. Itu fluktuatif apalagi PSBB kemarin di Jakarta imbasnya baik hotel dan tempat hiburan masih sepi," katanya.

Faisal mengatakan rata-rata kunjungan wisatawan ke Kota Bandung khususnya ke hotel berada di angka 20-40 persen sedangkan tempat hiburan di bawah 10 persen. Sejauh ini katanya, belum terdapat tempat hiburan yang ditutup karena melakukan pelanggaran namun baru sebatas teguran.

Ia mengatakan, tahun 2020 yang tersisa dua bulan pihaknya akan berupaya melakukan mitigasi agar industri pariwisata terus berkembang di Bandung. Sedangkan pada 2021 akan dilakukan upaya pemulihan dan perbaikan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement