Selasa 13 Oct 2020 12:44 WIB

Tajuk Republika: UU Cipta Kerja, Investasi untuk Siapa?

Tahun depan, kemungkinan kecil pebisnis bisa langsung tancap gas.

Sejumlah mahasiswa melakukan aksi unjuk rasa menolak Undang-Undang Cipta Kerja di depan Gedung DPRD Jawa Barat, Bandung, Jawa Barat, Rabu (7/10/2020). Mereka mendesak Presiden Joko Widodo untuk segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait pencabutan UU Ciptaker karena UU tersebut dianggap tidak berpihak kepada rakyat. ANTARA FOTO/Novrian Arbi/aww.
Foto:

Ya, ini pertanyaan yang logis. Tidak ada yang tahu kapan pagebluk ini akan berakhir. Yang ada adalah prediksi. Ini yang selalu diulang oleh para menteri dan pejabat terkait. Prediksi tahun depan ekonomi akan pulih, prediksi daya beli akan kembali, prediksi investasi akan mengalir deras, prediksi akan ada belasan investor siap masuk ke Indonesia, dan lainnya.

Benarkah pebisnis lokal ataupun global bersiap masuk pada masa pagebluk ini? Melihat data-data perekonomian, seperti pengucuran kredit perbankan, rencana investasi, survei konsumen, ataupun survei kondisi perekonomian, rasanya belum. Semua sedang menunggu kapan pagebluk ini reda.

Benarkah pebisnis bersiap investasi tahun depan? Tentu kita berharap demikian. Tapi tunggu dulu. Proyeksi bisnis tahun depan adalah gambaran sejauh mana tahun ini berjalan usahanya. Kelompok bisnis sepanjang tahun ini kita tahu menjerit meminta pertolongan kepada pemerintah agar usaha mereka bisa bertahan.

Bertahan dari keharusan membayar kredit usaha, merestrukturisasi, bertahan membayar gaji karyawan sementara omzet menurun, bertahan terhadap rendahnya daya beli. Bertahan dari pajak-pajak dan pungutan-pungutan.

Artinya apa? Tahun depan, kemungkinan kecil pebisnis bisa langsung tancap gas. Yang harus mereka lakukan pertama kali adalah memulihkan situasi usahanya dulu. Berbenah dari berbagai tagihan dan kewajiban. Ini pun dengan satu syarat: Situasi pagebluk Covid-19 mereda. Kalau tidak? Ya, malah terjadi sebaliknya. Bisnis ambruk.

UU Cipta Kerja sudah disahkan. Polemik pasti belum akan selesai. Sebab, naskah final UU baru saja dibuka oleh DPR untuk kemudian dikaji kembali oleh berbagai pihak. Belum lagi akan ada uji materi UU di Mahkamah Konstitusi. Proses bisa memakan waktu berbulan-bulan.

Jelas sekali implementasi UU ini di lapangan belum akan terwujud dalam waktu dekat. Dengan realitas seperti ini, pertanyaan pada awal di atas masih layak kita renungkan, untuk siapa sebenarnya ribuan peraturan ini?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement