Selasa 13 Oct 2020 08:37 WIB

Jumlah Gubernur Proburuh yang Surati Jokowi Terus Bertambah

Surat gubernur Riau dan Sumsel, menyusul Jabar, Kalbar, Sumbar, DIY, dan Jatim.

Rep: Antara/Dadang Kurnia/Flori Anastasia Sidebang/Arie Lukihardianti/Eva Rianti/Erik PP/ Red: Erik Purnama Putra
Massa aliansi Gerakan Rakyat Menggugat (Geram) menggelar aksi tolak Omnibus Law di kawasan Tugu Muda, Semarang, Jawa Tengah.
Foto: ANTARA/Aji Styawan
Massa aliansi Gerakan Rakyat Menggugat (Geram) menggelar aksi tolak Omnibus Law di kawasan Tugu Muda, Semarang, Jawa Tengah.

REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU --  Gubernur Riau (Gubri), Syamsuar menerima aspirasi Serikat Pekerja Buruh Provinsi Riau pada acara forum Dialog Forkopimda Riau yang membahas Undang-Undang (UU) Cipta Kerja di kantor gubernur, Kota Pekanbaru pada Senin (12/10).

Setelah menerima aspirasi, Syamsuar berjanji mengirimkan surat aspirasi kepada Presiden Jokowi dan DPR terkait penolakan Omnibus Law yang disampaikan oleh beberapa kelompok serikat buruh dan mahasiswa di Riau.

Surat tersebut telah ditandatangi Syamsuar, setelah pihaknya mengadakan dialog bersama perwakilan tiga kelompok besar serikat buruh dan mahasiswa. "Iya benar, tadi saya bersama forkompinda mengadakan dialog bersama perwakilan pengurus tiga kelompok besar Serikat buruh pekerja yang ada di Riau. Kita lakukan dialog secara bergantian. Mereka menyampaikan aspirasi dan meminta disampaikan kepada pimpinan pusat," kata Syamsuar dikutip lama resmi Pemprov Riau.

Surat berlogo Pancasila dan ditandatangi serta dicap oleh gubri, berisi:

Dengan telah disahkannya Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja oleh DPR RI pada 5 Oktober 2020, di Provinsi Riau telah terjadi aksi unjuk rasa menolak terhadap undang-undang tersebut oleh serikat pekerja/buruh dan elemen mahasiswa di Provinsi Riau.

Sehubungan dengan hal tersebut Pemerintah Provinsi Riau meneruskan aspirasi serikat pekerja/buru dan elemen mahasiswa di Provinsi Riau yang menyatakan menolak pemberlakuan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja yang telah disahkan.

Syamsuar adalah gubernur kesekian yang proaspirasi buruh, yang menolak pengesahan RUU Cipta Kerja yang disahkan DPR pada Senin (5/10), meski jumlah halaman dan isinya berubah.

Pada hari yang sama, Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullahh yang menemui pendemo di Kota Makassar, mengaku, siap meneruskan aspirasi para pendemo. Dia menyatakan, UU Cipta Kerja ada yang baik dan buruk.

"Sejumlah hal saya sampaikan ke adik-adik Mahasiswa yang aksi terkait UU Omnibus Law di depan Kantor Gubernur Sulsel hari ini, pasal-pasal dalam UU tersebut yang baik kita ambil, adapula pasal-pasal yang merugikan rakyat itu akan kita usulkan untuk diperbaiki ke pemerintah pusat," kata Nurdin.

Dia pun berjanji mengirimkan surat kepada Presiden Jokowi agar memperbaiki Omnibus Law yang dianggap merugikan kelompok buruh. "Dalam minggu ini saya akan menyampaikan kepada bapak Presiden yaitu usulan dari Sulawesi Selatan untuk dilakukan perbaikan," katanya lewat akun Twitter, @nurdinabdullah.

Sebelumnya, Gubernur Sumatra Selatan (Sumsel) Herman Daru juga mengirimkan surat pada Jumat (9/10), berkop gubernur sumsel dengan bersifat penting dan bernomor 560/220/Kesbangpol/2020 ditujukan kepada Presiden Jokowi. Surat tersebut berisikan perihal penyampaian aspirasi mahasiswa se-Sumsel yang menolak pemberlakuan UU Cipta Kerja.

Pada Jumat pula, Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa mengirimkan surat yang ditujukan ke Presiden Jokowi dengan tujuan meminta supaya tuntutan buruh dipenuhi. Adapun tuntutannya, yaitu UU Cipta Kerja ditangguhkan. Khofifah menegaskan, pengiriman surat kepada Jokowi tersebut sebagai bentuk pemenuhan aspirasi buruh yang menggelar aksi menolak Omnibus Law di berbagai kota/kabupaten di Jatim pada Kamis (9/10).

“Aspirasi mereka yang meminta gubernur untuk berkirim surat resmi kepada Presiden Joko Widodo langsung saya penuhi. (Jumat) ini surat dikirim melalui Mendagri,” kata Khofifah usai ziarah ke makam Gubernur Jatim pertama RMT Aryo Suryo di Kabupaten Magetan.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Gubernur Sumatra Barat (Sumbar) Irwan Prayitno, Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengkubuwono X, dan Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji telah mengirimkan surat kepada Presiden Jokowi. Inti surat mereka adalah meneruskan aspirasi buruh dan mahasiswa yang menggelar demonstrasi di wilayah hukum gubernur masing-masing, yang menolak Omnibus Law agar dibatalkan Presiden dan DPR.

Bahkan, Ridwan Kamil dalam suratnya bernomor: 560/4395/Disnakertrans pada Kamis (8/10), mengingatkan pemerintah untuk mendengarkan secara saksama dan baik-baik aspirasi buruh. Dalam surat resmi Gubernur Jabar, terdapat pula saran supaya Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) supaya Omnibus Law batal diberlakukan.

"Jadi UU ini jangan dulu disahkan untuk dijalankan," katanya saat konferensi pers usai beraudiensi dengan kelompok buruh, Kamis.

Adapun Gubernur DKI Anies Rasyid Baswedan berjanji meneruskan aspirasi buruh yang menolak UU Cipta Kerja, untuk diteruskan kepada Presiden Jokowi. Anies yang meninjau Halte Bundara HI pada Kamis malam, yang dibakar orang tak dikenal, mengaku, siap memfasilitasi suara masyarakat agar didengar pemerintah. "Aspirasi silakan disampaikan, silakan diteruskan, dan tadi saya juga sudah bicara dengan teman-teman mahasiswa mereka sampaikan aspirasi."

Adapun jumlah wali kota dan bupati yang menolak juga terus bertambah, yang mencapai puluhan kepala daerah. Wali Kota Tangerang, Arief Wismansyah menyurati Presiden Jokowi untuk menangguhkan berlakunya UU Cipta Kerja. Aspirasi tersebut tertuang dalam surat nomor 560/2278-Disnaker tentang penyampaian aspirasi dari Serikat Pekerja di Kota Tangerang pada 9 Oktober 2020.

"(Surat) sebagai tindak lanjut penyampaian aspirasi yang terjadi di sejumlah daerah termasuk di Kota Tangerang. Terkait penolakan terhadap UU Cipta Kerja dari kalangan pekerja maupun mahasiswa," ujar Arief di Kota Tangerang, Senin (12/10).

Sebelumnya, Bupati Bandung Barat Aa Umbara, Bupati Bandung Dadang M Naser, Wali Kota Sukabumi Ahmad Fahmi, Bupati Subang H Ruhimat, Bupati Garut Rudi Gunawan, Bupati Tegal Umi Azizah, Bupati Limapuluh Kota Irefendi Arbi, dan Wali Kota Malang Sutiaji, serta beberapa pimpinan DPRD lainnya juga menolak pengesahan UU Cipta Kerja.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement