REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) mengingatkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi dan berlaku mulai Senin (12/10) besok. PSBB transisi dilakukan saat kasus virus corona SARS-CoV2 (Covid-19) di ibu kota belum turun signifikan.
"Relaksasi PSBB transisi DKI Jakarta besok dilakukan ketika kasus Covid-19 di Jakarta masih melandai. Sehingga, jadikan pengalaman PSBB transisi yang pertama kemarin sebagai pelajaran," ujar Menurut Wakil Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Slamet Budiarto saat dihubungi Republika.co.id, Ahad (11/10).
Ia melanjutkan, jika upaya ini tidak dilakukan bukan tidak mungkin kasus Covid-19 di Jakarta kembali melonjak, sama seperti kejadian PSBB transisi seperti kemarin yang memunculkan klaster baru perkantoran. Selain itu, Budiarto juga meminta kesadaran masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan memakai sabun (3M).
Budiarto juga meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta betul-betul melakukan pengawasan secara ketat dalam penegakan protokol kesehatan. Sebab, ia menilai, pengawasan PSBB transisi yang pertama belum maksimal.
Pemprov DKI Jakarta juga harus turung ke lapangan, memantau semua tempat yang membuat pengunjungnya membuka masker, termasuk restoran. Dia melanjutkan, tempat makan ini menjadi sumber penularan Covid-19. Terkait kapasitas pengunjung yang dibatasi termasuk restoran, Slamet meminta penggunaan masker yang utama dilakukan.
"Maskernya juga harus memenuhi syarat Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yaitu tiga lapis," ucapnya.
Sejauh ini, ia melihat pembeli di restoran telah mematuhi protokol kesehatan memakai masker. Tidak hanya pembeli di restoran, ia meminta Pemerintah Daerah (pemda) juga memastikan penjual makanan di restoran telah mematuhi protokol 3M, termasuk memakai masker saat memasak makanan.
"Karena bisa saja yang membuat masakan mengeluarkan droplet ke makanan. Kemudian makanan dan minuman harus ditutup, sayangnya belum ada aturan mengenai itu," ujarnya.
Tak hanya itu, ia meminta Pemprov DKI Jakarta juga mengawasi operasional bioskop diantaranya jarak antarpengunjung sejauh minimal 1,5, meter hingga saat makan di tempat menonton film ini. Tak hanya itu, ia juga meminta pemerintah daerah memastikan jaga jarak juga dilakukan di tempat kebugaran, yaitu minimal 2 meter.
"Pengawasan-pengawasan ini hanya bisa dilakukan Pemprov DKI Jakarta. Kalau terbukti ada yang melanggar, ya diberi sanksi," katanya.
Dia melanjutkan, pemprov DKI Jakarta melalui Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 79 Tahun 2020. Regulasi tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya dan Pengendalian Covid-19.