Ahad 11 Oct 2020 23:37 WIB

Gekanas Ragukan MK akan Bersikap Adil

Gerakan Kesejahteraan Nasional belum memutuskan apakah akan uji UU Ciptaker ke MK.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Andri Saubani
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman mendengarkan keterangan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati selaku perwakilan presiden terkait pengujian UU No.2 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi COVID-19 yang diajukan sejumlah pemohon di Jakarta, Kamis (8/10/2020). Sidang beragenda mendengarkan keterangan dari perwakilan presiden dan DPR yang dilakukan secara virtual.
Foto: ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman mendengarkan keterangan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati selaku perwakilan presiden terkait pengujian UU No.2 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi COVID-19 yang diajukan sejumlah pemohon di Jakarta, Kamis (8/10/2020). Sidang beragenda mendengarkan keterangan dari perwakilan presiden dan DPR yang dilakukan secara virtual.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presidium Gerakan Kesejahteraan Nasional (Gekanas) Indra Munaswar mengungkapkan, bahwa langkah mengajukan judicial review (JR) Undang-undang (UU) Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan jalan terakhir yang akan dilakukan kelompok buruh sebagai upaya untuk membatalkan UU Cipta Kerja. Sebab, dirinya meragukan bahwa MK akan bersikap adil dalam putusannya nanti.

"Kenapa menjadi penuh keraguan? Karena, sebagaimana diberitakan media massa maupun media online, pada 28 Januari 2020, Jokowi minta dukungan MK terkait dengan Omnibus Law, dan pada 9 Oktober 2020, Jokowi mempersilakan penolak UU Cipta Kerja gugat ke MK. Ungkapan Presiden ini bisa menjadi bentuk intervensi terhadap wilayah yudikatif," kata Indra kepada Republika, Ahad (11/10).

Baca Juga

Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Industri (FSPI) itu menambahkan, dua pesan Presiden Jokowi tersebut dikhawatirkan mempengaruhi suasana kebatinan para Hakim Majelis MK. Betapa tidak, katanya, dari sembilan orang Hakim MK, tiga orang atas usulan Presiden, dan tiga orang atas usulan DPR RI.

"Hal ini yang membuat gamang rakyat pencari keadilan konstitusional," ungkapnya.

Oleh karena itu, Indra menegaskan bahwa Gekanas tidak ingin terburu-buru mengajukan JR ke MK. Menurutnya ada langkah hukum lain yang dapat dilakukan, antara lain mengajukan legislative review ke DPR RI, dan mengajukan gugatan warga negara (citizen law suit) ke Pengadilan Negeri atas perbuatan melawan hukum Pemerintah dan DPR RI.

"Atau bahkan bila memungkinkan, melakukan tuntutan pidana terhadap para pimpinan DPR RI, para pimpinan Panja RUU Cipta Kerja DPR RI, dan para menteri yang hadir dalam sidang Paripurna DPR, 5 Oktober 2020 karena secara bersama-sama telah melakukan kebohongan publik dengan mengesahkan RUU kertas kosong," tegasnya.

Selain itu, dirinya juga mempertanyakan tidak adanya penyerahan naskah RUU setebal sekitar 1.000 halaman dari ketua DPR RI Puan Maharani kepada Pemerintah, yang diwakili Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto. Dirinya menjelaskan, bedasarkan Peraturan DPR No. 1 Tahun 2020 Tentang Tata Tertib, Pasal 163 huruf c dinyatakan bahwa pengambilan keputusan pada akhir Pembicaraan Tingkat I dilakukan dengan cara Pembacaan Naskah RUU. Kemudian menurut Pasal 164 ayat (1) huruf a, pada Pembicaraan Tingkat II untuk mengambil keputusan dalam Rapat Paripurna DPR, didahului dengan penyampaian hasil Pembicaraan Tingkat I.

"Salah satunya adalah Naskah RUU yang sudah dibacakan dalam Pembicaran Tingkat I. Tapi nyatanya naskah tersebut raib. Sehingga yang diserahkannya setelah terjadi pesetujuan antara DPR dan Pemerintah hanyah map kosong. Apalagi sampai hari ini, Minggu, 11 Oktober 2020 (6 hari terhitung sejak RUU Cipta Kerja itu disahkan), sepertinya Naskah RUU itu masih terpendam di DPR karena informasinya masih dalam perapihan," jelasnya.

Indra menganggap, hal di atas jelas melanggar Peraturan DPR RI No. 1 Tahun 2020 Tentang Tata Tertib, Peraturan DPR RI Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Pembentukan UU, UU Nomor 17 Tahun 2014 Tentang  MD3 (Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) sebagaimana telah diubah dengan UU No. 42 Tahun 2014 dan UU Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019.

"Pedoman untuk melakukan tuntutan pidana tersebut adalah UU No. 18 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Sedangkan penguatan tuntutan masih didalami dari KUHP," ucapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement